.

.
» » » Bejat!! SM Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri || RedaksiManado.com

Photo tersangka saat diamankan Tim Buser Polres Minsel

Minsel, RedaksiManado.com --- Aksi bejat seorang ayah kandung yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri sungguh sangat memiriskan.SM (42) alias Yanto warga Desa Matani, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel, akhirnya digelandang ke Polres Minsel. Yanto ditangkap Buser Polres Minsel atas laporan istrinya sendiri, dimana pelaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara mengatakan, perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah anaknya yang korban menceritakan kepada ibunya.

Tidak terima perbuatan tidak senonoh suaminya, sang istri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Minsel.

"Pelaku diamankan dikediamannya kemarin," kata Rio, saat dihubungi, Selasa (14/01/2020).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana dan baju yang digunakan korban. Modus yang digunakan pelaku yakni diam-diam memasuki kamar saat korban sedang tidur siang, saat itulah pelaku membujuk korban agar menuruti nafsu bejatnya.

"Perbuatan ini dilakukan pelaku saat istrinya sedang tidak ada di rumah, berdasarkan keterangan korban NM (4 thn), bahwa tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara memasukan jari tangannya ke dalam kemaluan korban. Kejadian tersebut di ketahui oleh ibu korban, pada saat melihat dan mendengar anak perempuannya menjerit kesakitan sambil memegang kemaluannya, dan ibunya bertanya kepada korban prihal kejadian itu, Anaknya pun menjawab bahwa ayahnya sendiri memasuka jari kedalam kelamin korban. Mendengar hal tersebut ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Minsel," Pungkas Kasat.


Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 Ayat 2 juncto 76 e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tantang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP l. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Ditanyai tentang kondisi korban, Kasat menyebut korban mengalami trauma, namun saat ini sudah dipulangkan kepada ibu korban.

"Korban hanya ketakutan apabila bertemu ayahnya, namun pelaku saat ini sudah kami amankan dan korban kami kembalikan ke ibunya," tutupnya dia. (Maikel/NT)

Seventh , 1/14/2020

Penulis: Seventh

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: