.

.
» » » Polres Minahasa Serahkan Warga Wawalintouan Ke Kejari Terait Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak

MINAHASA, RMC - Tersangka kasus Pelecehan Seksual terhadap anak, ED alias Eko (20), oknum warga Wawalintouan, Tondano Barat, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Selasa (08/10/2019).

Tersangka diserahkan oleh Penyidik Unit IV Satreskrim Polres Minahasa dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minahasa, Olivia Pangemanan.

Kapolres Minahasa, AKBP M. Denny Situmorang melalui Kasatreskrim, AKP Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut. “Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak,” ujarnya.

Ditambahkan Kasatreskrim, sebelum diserahkan ke Kejari tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. “Berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Nomor: SKK/07/X/2019/Urdokkes yang ditandatangani Dokter Novianty Panda, tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” pungkasnya. **(Red)

Redaksi Manado 2017 , 10/08/2019

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: