.

.
» » » Buronan Kasus Penikaman ini Diringkus Polsek Tompaso, Setelah Kabur Sejak April

MINAHASA, RMC – Polsek Tompaso menangkap JK alias Jems (33), buronan kasus penikaman, Sabtu (05/10/2019), sekitar pukul 23.30 WITA.

Petani ini diringkus ketika pulang ke rumahnya, Kamanga I, Tompaso, Minahasa, setelah keluar dari tempat persembunyiannya. Diketahui, tersangka menikam Juniver Rumagit, Senin (22/04/2019) silam, di Kamanga I.

Saat itu tersangka menikam korban sebanyak empat kali, yakni di dada kiri, perut dan pantat, menggunakan sebilah pisau. Tersangka melarikan diri sesaat usai beraksi.

Kapolsek Tompaso, Ipda Jonly Polii mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan beberapa kali namun tersangka selalu mangkir.

“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek. Kami masih mencari barang bukti dan melakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kapolsek. **(RT)

Redaksi Manado 2017 , 10/06/2019

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: