.

.
» » » Cabuli Adik Ipar, AK Dijebloskan ke Sel Tahanan Polisi

MINAHASA, RMC – AK alias Dit (25), oknum warga Lembean Timur, Minahasa diringkus Tim Resmob Polres Minahasa, Rabu (11/09/2019). Pasalnya, AK dilaporkan telah mencabuli adik iparnya, sebut saja Bunga (14) yang masih berstatus sebagai siswi SMP.

Kasatreskrim Polres Minahasa, AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, tersangka kini telah ditahan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut. “Pencabulan terjadi di Tondano Barat, Minahasa pada bulan Mei lalu,” ujarnya.

Informasi diperoleh, tersangka telah dua kali beraksi dengan (maaf) memegang payudara dan menyetubuhi korban saat sedang tidur. Aksi bejat tersangka dipergoki oleh kakak korban.

Pihak keluarga korban yang sangat keberatan dengan hal tersebut, langsung melapor ke Polres Minahasa. “Pelaku sempat melarikan diri beberapa waktu, namun akhirnya berhasil kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Kasatreskrim. (RED)

Redaksi Manado 2017 , 9/11/2019

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: