» » Resmob Polres Tomohon Amankan Warga Kayawu

Tomohon,RedaksiManado.Com~Unit Resmob Reskrim Polres Tomohon mengamankan seorang terduga yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kelurahan Kayawu Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon,pada sabtu 4/5 sekitar pukul 20.00 wita.

Berawal dari informasi warga ,dipimpin Aiptu Sonny Sambow unit Resmob mendatangi tempat kejadian perkara(TKP) penganiayaan  Kelurahan Kayawu dan mengamankan terduga pelaku penganiayaan.Sonny menerangkan penganiayaan tersebut di lakukan oleh RM, 18 tahun, warga Kelurahan Kayawu kecamatan Tomohon Utara, kemudian yang menjadi Korban lelaki GS 17 tahun,warga kelurahan yang sama.

Berdasarkan data yang diperoleh,penganiayaan tersebut karena sudah mengkomsumsi minuman keras jenis Cap tikus.Lanjut Sonny bahwa sebelum penganiayaan terjadi, Lelaki terduga dan Korban bersama sama di sebuah rumah teman dan mengkomsumsi minuman keras, usai konsumsi minuman keras bersama,  terduga mengajak dengan paksa terhadap korban dan membawa di kegelapan samping kantor kelurahan lalu menganiaya korban tersebut dengan memukul bagian tubuh wajah dan tangan korban secara berulang.

Terduga saat ini telah diserahkan Unit Resmob ke Piket Reskrim untuk proses selanjutnya.**(abd)

EL 5/05/2019

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: