.

.
» » » [NEWS] Pengacara Jerry Sambuaga tak Bisa Tunjukan Bukti Kuat saat Gugat KPU Sulut dan KPU Minsel

Photo suasana saat persidangan

Minsel, RedaksiaManado.com -- Calon Legislatif (caleg)  DPR RI dari Partai Golkar Jerry Sambuaga melayangkan gugatan kepada KPU Sulawesi Utara (Sulut) dan KPU Minahasa Selatan (Minsel) ke Badan Pengawas Pemilu RI di Jakarta.

Dalam sidang gugatan kedua yang berlangsung di ruang Sidang Kantor Bawaslu RI,  Rabu (29/5/2019) dipimpin oleh Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH Divisi Penindakan, Rahmat Bagja, SH. LL. M Divisi Penyelesaian Sengketa dan
Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD Divisi Hukum. Hadir sebagai pihak terlapor Komisioner KPU Sulut diantaranya Yessy Momongan, Lanny Ointoe, Meydi Tinangon dan Salman Saelangi serta Komisioner KPUD Minsel.

Dalam sidang kedua tersebut pihak pelapor tidak bisa menunjukan bukti adanya kecurangan suara pada Pemilu 17 April lalu.

Semua dokumen yang dibawa pihak pelapor dapat dimentahkan secara langsung oleh KPU Sulut dan KPU Minsel. Jerry Sambuaga tak hadir hanya diwakili oleh pengacaranya.

Arther Wuwung Wakil Ketua Bidang Keormasan DPD I Golkar Sulut yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan suasana sidang berjalan lancar dan aman. "Kami menyerahkan semuanya pada proses sidang sampai pada putusan," kata dia.

Ia mengatakan sebaiknya pihak terlapor bisa menerima putusan sidang jika tidak ada kecurangan yang terjadi. Wuwung yang hadir bersama dengan Dantje Kaligis Wakil Ketua DPD I Bidang Hukum dan HAM mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan pihak terlapor tidak bisa menunjukan bukti sahih jika ada kecurangan khususnya di Minsel.

"Kita harus legowo. Kader Golkar harus menerima setiap hasil pada pemilu baru-baru ini," pungkasnya.

(MaikelPalembatas)

RedaksiManado , 5/29/2019

Penulis: RedaksiManado

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: