.

.
» » Ini Penjelasan WaliKota Tomohon Terkait Ranperda Pengelolaan BMD

Tomohon,RedaksiManado.Com~Walikota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak.CA menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Mendengarkan Penjelasan Walikota Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah(BMD), bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Selasa 30/04.

Dalam Penjelasanya Walikota menyampaikan,
Rancangan pengelolaan barang milik daerah mengacu pada:
1. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
2. Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/daerah; dan
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milk daerah,Sebagaimana diamanatkan pada pasal 105 Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan pasal 511 Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milk daerah, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan peraturan daerah berpedoman pada kebjakan pengelolaan barang milik daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam manajemen pengelolaan barang milik daerah, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih, tertib dan transparan dalam penyelenggaraan pemerintahan umumnya maupun pengelolaan barang milik daerah pada khususnya,kata Walikota.

Aturan dan siklus pengelolaan barang milik daerah bersifat nasional; mulai dari perencanaan, perolehan, pengelolaan, sampai penghapusan dan ganti rugi. Seperti diketahui, aset atau barang milik daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksananan fungsi-fungsi pemerintah daerah serta dapat pula meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan. Dan apabila tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga mengalami penurunan nilai (terdepresiasi) seiring dengan perjalanan waktu,urai Walikota.

"Pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah, karena itu harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah daerah perlu mendorong pelaksanaan tata kelola aset daerah yang, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, karena itu sangat berpengaruh pada penilaian/opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah. Terlebih lagi, dalam beberapa tahun ini, Kota Tomohon telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengeculian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan. Pencapaian WTP merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan kinerja. Tidak terkecuali dalam pengelolaan barang milik daerah. Sehingga membutuhkan adanya peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat dijalankan dengan baik sesuai dengan situasi dan kondisi serta sesuai dengan perkembangan peraturan perundangan,"tutup Walikota.

Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon itu sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky J.L. Wenur, MAP didampingi Wakil Ketua Caroll J.A. Senduk, SH dan Youddy Y.Y. Moningka, SIP, serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Tomohon serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.**(abd2804)

EL 4/30/2019

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: