» » » Hate Speech dan Ancam Polisi,Pemuda Kakaskasen Terima Akibatnya

Tomohon,RedaksiManado.Com~Dalam kehidupan diera digital  saat ini ada baiknya kita pandai menggunakan media sosial agar tidak berakibat apes seperti yang dialami seorang remaja di Tomohon yang harus berurusan dengan pihak berwajib karena menghina/menyebarkan ujaran kebencian kepada  salah satu institusi negara dalam hal ini pihak kepolisian.

Hal ini berawal dari status yang dibuat tersangka di Facebook yang menyebarkan ujaran kebencian serta ancaman kepada polisi dengan sebutan dimana kantor polisi  menurut dia akan mencari personil polisi yang mengamankan kendaraannya yang tidak memiliki identitas Sim dan Stnk pada beberapa hari yang lalu, jika ketemu akan di tikam pakai pisau,juga akan dikurung di kandang ayam.

Berdasarkan hal tersebut Unit Resmob Polres Tomohon melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dan mendapatkan informasi terduga berada di salah satu Kelurahan di kecamatan Tomohon Utara.Tim. Resmob dipimpin kasatRes   Akp Ikhwan Sukri SH, S.Ik pun langsung bergerak menuju lokasi dan  mendapati terduga didepan rumahnya tidak berkutik dan menyerahkan diri.terduga RR(19),warga Kelurahan Kakaskaasen satu kecamatan Tomohon Utara.

Bersama barang bukti satu buah Hand Phone milik terduga Tim Resmob langsung mengamankan ke markas Polres Tomohon.

Kasat Reskrim Polres Tomohon Akp Ikhwan Sukri SH, S.Ik membenarkan penangkapan terduga ujaran kebencian dan pengancaman terhadap personil Polres Tomohon, saat ini terduga masih dalam proses pemeriksaan di reskrim**(abd)

EL , 5/14/2019

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: