.

.
» » Narasumber Sosialisasi Perda BG, Maria Pijoh Ingatkan Manfaat Perda Ini

TOMOHON, RedaksiManado.Com – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dengan menghadirkan Anggota DPRD Kota Tomohon Maria H Pijoh ST, (30/1/2019) di Kelurahan Kolongan dan Kelurahan Kolongan Satu Kecamatan Tomohon Tengah. 

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris DPRD kota Tomohon yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Tomohon Stenly Mokoriman SH dan mengatakan mengatakan "setelah diterbitkannnya beberapa peraturan daerah, ternyata pelanggaran terus terjadi. Hal ini disebabkan ketidaktahuan masyarakat terhadap perda yang diberlakukan di Tomohon. Terkait itu, maka digenjotlah program sosialisasi perda secara langsung pada masyarakat."

Sementara itu Menurut Pijoh saat membawakan materi "Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (BG) merupakan instrumen penting untuk mengendalikan penyelenggaraan Bangunan Gedung di daerah. Perda BG menjadi sangat penting karena pengaturan yang dimuat mengakomodasi berbagai hal yang bersifat administratif dan teknis dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta dilengkapi dengan muatan lokal yang spesifik".

"Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung". Ujar Pijoh 

Manfaat dari adanya perda ini antara lain " 1.Untuk menjamin Keandalan Bangunan Gedung, dalam hal Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan dan Kemudahan, 2. menjamin tertib penyelenggaraan bangunan gedung, melalui implementasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) 3. sebagai peraturan penyelenggaraan bangunan yang mengakomodasi berbagai muatan spesifik lokal setiap daerah sesuai karakteristik fisik wilayah dan kebencanaan serta kondisi tradisionalitas dan kearifan lokal. 4. sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan bangunan gedung di daerah, karena pengaturan yang berkaitan dengan program-program ke-PBL-an telah diatur dalam Perda BG seperti Aksesibilitas, Pengamanan Kebakaran, RTBL dan lain-lain". Urai Pijoh Politisi Partai Golkar Tomohon tengah

Sementara itu kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas perumahan dan pemukiman kota Tomohon yakni IR Peggy Bastian Wowiling Kabid Bidang Penataan. **(Nal)

Admin RMC 1/30/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: