.

.
» » Katherina Polii Sosialisasikan Perda Penerimaan Pajak Daerah Secara Elektronik

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang cukup strategis dalam upaya meningkatkan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; 

Berkenaan dengan itu Sekretariat DPRD kota Tomohon melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2018 tentang Sistem Penerimaan Pajak Secara Elektronik Untuk Kelurahan Matani 1 dan Kelurahan Matani 2, Senin 18/03/19

Kegiatan ini dibuka oleh sekretaris DPRD yang diwakili oleh kepala bagian Umun Stenly Mokorimban.SH yang mengatakan dengan diterbitkan perda ini diharapkan implementasi terhadap sistim penerimaan paja daerah secara elektronik dapat diwujutkan dn ini terus disosialisasikan karena Perda ini merupakan landasan hukum yang memuat tatacara sampai dengan sangsi denda maupun pidana.

Adapun Narasumber Dalam kegiatan ini anggota DPRD Katherina Polii, SPI, MAP dan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Sekretaris Badan Bpk Johson Liuw. Spd

Katherina Polii mengatakan Saat membawakan materi "Tujuan dari Perda Ini adalah pertama. mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien; Kedua meminimalisir kehilangan potensi pajak daerah sehingga penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dapat ditingkatkan; Ketiga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah yang merupakan penopang pendapatan asli daerah; dan Keempat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembayaran dan pelaporan pajak daerah."

"Dan untuk Jenis Pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi Pajak Hotel;,Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak mineral bukan logam dan batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet. PBB, dan BPHTB" Urai Polii

Diakhir Pemaparan Polii menjelaskan Bagaimana proses suatu perda sejak perencanaan sampai dengan penetapan dimana sudah melalui berbagai pembahasan, konsultasi, studi banding, konsultasi publik sampai dengan fasilitasi dan evaluasi ke provinsi sebelum ditetapkan pimpinan DPRD. ***(Nal)

Admin RMC 3/19/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: