.

.
» » Hudson Bogia Sosialisasikan Perda Tibum Di Rurukan

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Anggota DPRD Kota Tomohon Hudson Bogia menjadi Narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum di Rurukan dan Kelurahan Rurukan 1, yang dilaksanakn oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon, Jumat (1/2/2019).

Kegiatan ini dibuka Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kepala Bagian Perencanaan Djonnie Sualang. mengatakan bahwa program sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman pada masyarakat terhadap asas manfaat dibuatnya perda ini.

Mengawali Sosialisasi Bogia mengatakan "bahwa DPRD Kota Tomohon telah menyetujui pemberlakuan beberapa perda yang telah ditetapkan, sehingga perlu disosialisasikan pada masyarakat untuk dipahami asas manfaatnya dalam rangka menciptakan kenyaman di kota Tomohon."

"Materi yang disampaikan menitikberatkan pada berbagai faktor penting yang mengiringi kehidupan masyarakat untuk ditaati. Diantaranya terdapat delapan unsur penting yang diuraikan beserta penjelasannya sebagai pedoman bagi masyarakat sehingga terjaminnya kenyamanan dan kesejahteraan. Ujar Bogia

"Selain itu perda ini juga memuat mengenai sangsi apabila ada yang melanggar sehingga merupakan satu produk hukum yang mengikat untuk masyarakat Tomohon" urai bogia

Sebelum mengakhiri sosialisasi ini diadakan tanya jawab dengan masyarakat dan mendapat atensi yang tinggi disebabkann masyarakt ingin mengetahui lebih detail tentang perda ini

Turut sebagai narasumber dalam kegiatan ini dari Sat Pol PP Kota Tomohon Sekretaris Meidy Pandey SSos. *(Nal)

Admin RMC 2/01/2019

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: