.

.
» » Hudson Bogia Paparkan Manfaat Perda BG Buat Masyarakat Tomohon

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Perkembangan Pembangunan Kota Tomohon tidak bisa dilepaskan dari penyelenggaraan Bangunan Gedung yang harus dilaksanakan secara tertib,sesuai dengan fungsinya serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya, maka diterbitkan perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (BG)

Untuk itu Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (BG) dengan narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Hudson Bogia dari Fraksi PSI-P dan dinas Perkim Kota Tomohon Rivel Tombokan,SIP (Kasubid Umum Kepegawaian, Perencanaan dan Hukum)yang dilaksanakan senin (25/03/2019)

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh masyarakat kelurahan Rurukan dan Kumelembuai, dibuka oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon yang diwakili oleh kepala Bagian Umum Stenly Mokorimban, SH, yang mengatakan penerbitan peraturan daerah merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan proses pembangunan yang memberikan jaminan bagi masyarakat.

Hudson Bogia saat membawakan materi mengatakan "Perda tentang Bangunan Gedung (BG) merupakan instrumen penting untuk mengendalikan penyelenggaraan Bangunan Gedung di daerah. Perda BG menjadi sangat penting karena pengaturan yang dimuat mengakomodasi berbagai hal yang bersifat administratif dan teknis dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta dilengkapi dengan muatan lokal yang spesifik".

"Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung". Ujar Bogia politisi yang dicalonkan kembali PDI-P di Dapil Tomohon Tengah, Timur dan Barat
Sementara itu manfaat dari adanya perda ini antara lain "
  1. Untuk menjamin Keandalan Bangunan Gedung, dalam hal Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan dan Kemudahan.
  2. Menjamin tertib penyelenggaraan bangunan gedung, melalui implementasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) .
  3. Sebagai peraturan penyelenggaraan bangunan yang mengakomodasi berbagai muatan spesifik lokal setiap daerah sesuai karakteristik fisik wilayah dan kebencanaan serta kondisi tradisionalitas dan kearifan lokal.
  4. Sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan bangunan gedung di daerah, karena pengaturan yang berkaitan dengan program-program ke-PBL-an telah diatur dalam Perda BG seperti Aksesibilitas, Pengamanan Kebakaran, RTBL dan lain-lain, Urai Bogia.
"Penyusunan perda ini sudah melalui berbagai proses tahapan oleh kelembagaan DPRD Kota Tomohon, dimana diharapkan adanya peran aktif masyarakat dalam pelaksanaannya sehingga kita bisa mengendalikan pembanguna yang meruugikan masyarakat maupun lingkungan di kota Tomohon.(Nal)

Redaksi Manado 2017 3/26/2019

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: