.

.
» » Barang Sitaan Rugikan Negara Hingga Milyaran Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai Bitung


Bitung, RedaksiManado.Com-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bitung musnahkan Rokok dan Minuman Keras ilegal di depan KPPB TMP C Bitung. Rabu (07/11/18).

Agung Riandar Kurnianto menjelaskan pemusnahan barang ilegal ini adalah salah satu misi Bea dan Cukai yaitu Community Protector Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.

“Kami melakukan pengawasan secara efektif dari masuknya barang-barang berbahaya ke masyarakat yang berpotensi merugikan negara, terutama di wilayah Indonesia Timur Ini,” tutur Agung.

Adapun Modus pelanggaran yang dilakukan yaitu BKC (Barang Kena Cukai) tanpa dilekati dengan pita cukai, BKC menggunakan pita Cukai bekas hingga BKC menggunakan pita cukai palsu.

“Penindakan yang tersebar di Wilayah Kerja KPPBC TMP C Bitung meliputi Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Bolaang Mongondow Selatan,” tambahnya.

Barang bukti hasil sitaan berupa tembakau ilegal dan minuman mengandung Etil Alkohol/MMEA (Miras) ilegal yang diperoleh dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, dengan rincian barang sejumlah 8.296.552 Batang hasil tembakau berupa rokok merek Blitz, 86, Plus, Gudang Semen, Am Max, NZR Mild, Energy, Mr. Dj, Masster, Gudang Harum, Clove, Concer, Me'Gueen, Premium, Gess, Milenium, Nous, Brand Djati dan Escobar.


Kemudian, untuk minuman mengandung Etil Alkohol/MMEA (Miras) berjumlah 26.599 Botol Minum dengan berbagai merek, yaitu Kasegaran, Segaran Sari, Selera Sari, Casanova,
dan Carlo Rosi.


“Dari hasil tersebut nilai kerugian negara sebesar 3 M lebih atas pungutan cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Agung

Agung juga menambahkan sampah pemusnahan dari kegiatan akan di buang ke TPA Bitung.


“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak TPA nantinya barang-barang bukti pemusnahan ini akan kami buang ke TPA dengan cara ditimbun, karena Dinas lingkungan Hidup melarang untuk membakarnya, kalau pun tadi ada sebagian yang dibakar itu hanya simbolis,” tutup agung

Turut hadir, Wakil Walikota Bitung, Ir Maurits Mantiri, Kapolres Bitung, AKBP michael Tamuntuan, SIK Msi, Dandim 1310 Bitung, Letkol Inf Kusnandar Hidayat, Komandan Patroli Lantamal Bitung, Kol. Joko Priyatin, Kajari Bitung, Kepala Kantor Pajak Pratama Bitung, sekretaris Kementrian Keuangan Sulut, serta awak Media. (Ical)

Unknown 11/07/2018

Penulis: Unknown

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: