.

.
» » » Wenur Pimpin Penetapan Perda Inisitif Ketiga DPRD Kota Tomohon Tentang Propemperda

TOMOHON, RedaksiManado.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon kembali melakukan Rapat Paripurna penetapan Ranperda Inisitif yang ketiga menjadi perda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), Senin 25 Juni 2018 bertempat diruang sidang paripurna DPRD Tomohon 

Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Ir Miky J.L Wenur didampingi wakil ketua Youddy Moningka SIP dan Dihadiri 16 anggota DPRD kota Tomohon. Hadir dalam rapat paripurna Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SeAk, Wakil walikota Syerly A.Sompotan serta jajaran pemerintah kota Tomohon. Dari unsur forum komunikasi pimpinan daerah Ketua Pengadilan negeri Tondano Ibu Julien Mamahit, dan mewakili kapolres kota tomohon, wakapolres Kompol Joyce Wowor.

Diawali dengan mendengarkan laporan Ketua Pansus Dorce Syane Mandagi yang juga ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tomohon yang mengatakan Propemperda adalah instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis dengan memperhatikan Asas Good Governance yang meliputi antara lain aspek: Akuntabilitas; Transparansi; Demokratisasi; dan Penegakan Supremasi Hukum serta memperhatikan skala prioritas"

Sementara itu Walikota Tomohon dalam pendapat akhirnya mengatakan “Atas nama pemerintah kota Tomohon menyambut baik dan positif dengan adanya rancangan peraturan daerah ini ditetapkan menjadi perda, yang tentu akan memberikan arti dan makna yang besar dalam upaya pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kiranya dengan adanya Perda ini, yang telah dibahas bersama antara DPRD bersama Pemerintah Kota Tomohon, dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan akan memberikan dampak positif bagi kota Tomohon.” 

Demikian pula Wenur selaku ketua DPRD Kota Tomohon mengatakan "setelah mendengarkan laporan pansus dan pendapat akhir walikota maka ranperda ini saya nyatakan sah menjadi perda kota Tomohon dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak" Selanjutnya "DPRD Kota Tomohon Berharap agar pemerintah kota dapat bersama-sama dalam melakukan sosialisasi perda ini" tutup Wenur ***(Nal)

Redaksi Manado 2017 , 6/25/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: