.

.
» » Tiga Pelaku Togel di Minahasa Utara Diringkus Polisi

MINUT, RedaksiManado.Com – Tiga orang pelaku perjudian jenis togel, ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Minahasa Utara, di Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara, Sabtu (23/6/2018).

Dijelaskan Kasat Reskrim Minut AKP AKP Afrizal Rachmat Nugroho SIK, ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu di Desa Kaima dengan pelaku lelaki berinisial SL alias Lam (52) warga Desa Kaima dengan barang bukti uang tunai Rp. 1.932.000 lembaran hasil rekapan, HP, dan Kalkulator.

Dan lokasi kedua di Desa Paslaten dengan pelaku lelaki berinisial MS (69) dan perempuan berinisial MS alias Meyta (38), keduanya warga Desa Paslaten dengan barang bukti uang tunai Rp. 637.000, lembaran hasil rekapan dan HP.

“Ketiga pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa petugas ke Polres Minut Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kasat, seraya menambahkan, ketiga pelaku disangka melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (AL)

Redaksi Manado 2017 6/25/2018

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: