.

.
» » Pansus LKPJ DPRD Kota Tomohon Lakukan Konsultasi Ke Kementrian PAN / RB

JAKARTA, RedaksiManado.Com -- Setelah melakukan KOnsultasi Ke Bapenas Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Tahun Anggaran 2017 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melaksanakan Konsultasi di Bappenas RI Kamis, 19 april 2018.

Hadir saat konsultasi, Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur, Wakil Ketua DPRD Caroll JA Senduk SH dan Youddy YY Moningka SIP, Ketua Pansus Piet HK Pungus SPd, Harun Lullulangi, Jimmy Wewengkang MBA, Frets Keles ST, Djemmy Sundah SE, Ladys F Turang SE, Syenni Supit, Katherina L Polii, Dortje Mandagi, serta Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus F Lantang SSTP dan Staff DPRD. diterima Asisten Deputi Wilayah 3 Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementrian PAN/RB Naftalina Sipayung didampingi Kepala Bidang Wilayah 3 Rafka Pamungkas, serta Ika Yunita.

Setelah dilakukan perkenalan, Ketua Pansus Piet HK Pungus SPd memberikan gambaran terkait konsultasi atas LKPJ dalam kaitannya dengan LAKIP Pemkot Tomohon yang masih kategori B berhubungan dengan RPJMD yang berkorelasi dengan pencapaian Opini WTP.

Dalam konsultasi tersebut, Wenur menyampaikan bahwa adanya temuan bahwa Penilaian LAKIP masih tergolong rendah terkait kinerja OPD. "Apakah pejabat melaksanakan secara maksimal komitmennya dalam pencapaian tujuan. Hal inilah yang perlu diperhatikan sehingga penyelenggaraan visi misi pemerintah tercapai," ungkap Wenur.

Sementara, Sipayung mengatakan keinginan DPRD untuk memotivasi kinerja perangkat daerah dapat diapresiasi positif sebagai komitmen langkah maju memacu penyelenggaraan program pemerintah.

"Setiap pejabat wajib memiliki komitmen dalam menjalankan visi misi pimpinan daerah. Malahan Kementrian PAN/RB sementara menyusun konsep yang menuntut birokrat berkemampuan bekerja dengan kemampuan akuntabilitas atas komitmen kuat dari pimpinan. Tujuan utama adalah menghasilkan manfaat atas anggaran, bukan serapan penggunaan anggaran," jelas Sipayung.

Ditegaskan pula, Kategori LAKIP yang berklasifikasi B dan A adalah sistim pemerintahan yang telah berorientasi pada hasil program bermanfaat, bukan sekedar laporan penyerapan dan penggunaan anggaran. Selain itu berkemampuan melakukan penghematan anggaran dari kegiatan yang kurang penting. **(Nal08-4)

Admin RMC 4/20/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: