.

.
» » Eman:Proses Jika Pejabat Pemerintahan Lakukan Pelanggaran

Tomohon,RedaksiManado.Com~Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengatakan upaya dan langkah bersama untuk membangun pemerintahan yang baik dan bersih, serta dalam kerangka untuk menumbuhkembangkan sikap mental birokrasi pemerintahan yang akuntabel sesuai fungsinya sebagai pengayom masyarakat, merupakan hal penting untuk dipahami bersama. 
Hal ini diungkapkan Eman dihadapan para pejabat jajaran Pemkot Tomohon dalam kegiatan fasilitasi sosialisasi peraturan  perundang-undangan peraturan pemerintah nomor 48, tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pejabat pemerintahan di Aula Distanakan kompleks eks balai benih Kota Tomohon, jumat (6/4/18).

Menurutnya kehadiran peraturan pemerintah tersebut sangat penting, mengingat instrumen hukum administrasi pemerintahan sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pejabat pemerintahan.
"Jika ada pejabat pemerintahan dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melakukan pelanggaran administratif, pejabat tersebut diproses secara adminitratif terlebih dahulu sesuai ketentuan undang-undang tentang administrasi pemerintahan", tegas Eman.
"Kami berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang baik tentang bagaimana mengantisipasi serta mengatasi masalah-masalah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah", ujar Eman.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap SH yang juga pihak penyelenggara kegiatan menjelaskan bahwa Pemkot Tomohon terus berupaya mencegah terjadi kriminalisasi birokrasi yang sering menjadi momok para pejabat dalam menjalankan roda pemerintahan, lebih dari itu kehadiran UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, yang ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintah bisa menjadi pegangan bagi kalangan birokrasi serta penegak hukum.
"Dengan menerapkan perangkat hukum tetsebut, diharapkan tidak ada lagi kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pejabat dikenai dengan hukuman pidana" kata Mangundap.

Narasumber dalam kegiatan Frangky Zachawerus SH MH selaku pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan ahli madya, Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara.
Tampak hadir Asisten Kesra Setda Kota Tomohon Drs O D S Mandagi, Asisten Perekonomian Max Mentu SIP MSI, Asisten Umum Ir Corry Caroles serta para pejabat eselon dua dan tiga jajaran Pemkot termasuk para Camat dan Lurah.**(abd3803)

EL 4/06/2018

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: