TOMOHON, RedaksiManado.Com -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota tomohon melaksanakan rapat pembahasan bersama dengan perangkat daerah terkait,.Selasa, 24 april 2018 bertempat diruang rapat Komisi III
Rapat dipimpin oleh ketua Bapemperda Syane Mandagi didampingi oleh wakil ketua Bapemperda Chen Mongdong, sekretaris (bukan anggota) Fransiskus Lantang, dan anggota anggota Piet pungus, Maria Pijoh, Erens kereh, dan Cherly Mantiri.
Hadir dalam rapat tersebut Asisten perekomian Max mentu, Kadis Pariwisata Masna Pijoh, Kabag Perekonomian Harny korompis dan kabag hukum Denny Mangundap. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka membahas usulan dari pemerintah kota tomohon terkait perubahan jadwal masa sidang.
Dalam rapat ini ketua Bapemperda mengatakan "untuk ranperda tentang perusahaan daerah pariwisata yang masuk dalam masa sidang kedua tahun 2018, akan diagendakan pada masa sidang I tahun 2019 karena terkait dengan aturan PP no 54 tahun 2017 tentang BuMD, dimana pemerintah daerah harus membuat kajian tentang kelayakan pembentukan perusahaan daerah untuk disampaikan kepada pemerintah pusat untuk dilakukan penilaian sehingga itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Selain itu juga perlu ada pembenahan infrastruktur pariwisata." ***(Nal09-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar