.

.
» »Unlabelled » Polsek Sinosayang Amankan "Rangga" Pelaku Pembuat Keributan


        Rangga pelaku pembuat keributan

Minsel, RedaksiManado.com - Polsek Sinonsayang mengamankan seorang tersangka pembuat keributan, RG (Randa), 20 tahun, warga Desa Ongkaw Tiga Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Sabtu malam (24/3/2018).

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Sinonsayang Iptu Stenly Sarempa, SH, membenarkan penangkapan ini.

“Kami mengamankan seorang lelaki berinisial RG alias Rangga, warga Desa Ongkaw Tiga, atas tindak pidana mengganggu ketertiban umum di Desa Tanamon Kecamatan Sinonsayang; RG diamankan personil gabungan unit patroli saat pelaksanaan Ops rutin malam minggu,” ungkap Kapolsek Sinonsayang.

Polisi pun langsung membawa RG (Rangga) ke Polsek Sinosayang untuk diamankan. “Kami telah melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan dan dibuatkan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Penandatanganan surat pernyataan disaksikan langsung oleh orang tuanya dan hukum tua Desa Ongkaw Tiga,” tutup Kapolsek.  (Maikel/HPm)

RedaksiManado 3/25/2018

Penulis: RedaksiManado

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: