TOMOHON, RedaksiManado.Com -–Agar Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman modal tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman modal daerah Maka DPRD Kota Tmohon Melalu Pansus Ranperda
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Daerah Melakukan Konsultasi ke Departemen Keuangan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kamis 8 Februari 2018
Kegiatan konsultasi dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kota Tomohon Caroll Senduk, SH didampingi wakil ketua DPRD Youddy Moningka, Sip serta Piet Pungus , SPd (ketua pansus), Harun Lullulangi (wakil ketua pansus), Cherly Mantiri, SH (sekretaris) dan anggota anggota pansus Michael lala, Ir.Jimmy wewengkang, Erens Kereh, Syenni Supit, Santi Runtu, James Kojongian, ST. dan diterima oleh bapak Riyanto selaku kepala pusat perlindungan hukum
Menurut Senduk maksud dari konsultasi ini yaitu "mencari informasi/data dalam rangka melengkapi ranperda Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Daerah yang sementara dibahas , disamping memperkaya bahan dan pemahaman aturan dalam pansus menyelesaikan ranperda ini"
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Daerah Melakukan Konsultasi ke Departemen Keuangan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kamis 8 Februari 2018
Kegiatan konsultasi dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kota Tomohon Caroll Senduk, SH didampingi wakil ketua DPRD Youddy Moningka, Sip serta Piet Pungus , SPd (ketua pansus), Harun Lullulangi (wakil ketua pansus), Cherly Mantiri, SH (sekretaris) dan anggota anggota pansus Michael lala, Ir.Jimmy wewengkang, Erens Kereh, Syenni Supit, Santi Runtu, James Kojongian, ST. dan diterima oleh bapak Riyanto selaku kepala pusat perlindungan hukum
Menurut Senduk maksud dari konsultasi ini yaitu "mencari informasi/data dalam rangka melengkapi ranperda Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Daerah yang sementara dibahas , disamping memperkaya bahan dan pemahaman aturan dalam pansus menyelesaikan ranperda ini"
Sementara Itu menurut Cherly Mantiri, SH "Pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal
diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum; keterbukaan; akuntabilitas; kesetaraan; efisiensi berkeadilan; berkelanjutan; berwawasan lingkungan; dan kemandirian." (Nal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar