.

.
» » Optimalkan Pelayanan Publik, Pemkot Bitung Maksimalkan Fungsi Kotak Saran




REDAKSIMANADO.COM, BITUNG - Untuk memaksimalkan penguatan pengawasan masyarakat dan  meningkatkan pelayan publik, Pemerintah Kota Bitung melalui Kepala bagian Humas Setda Kota Bitung Erwin Kontu, SH, menegaskan  untuk mengaktifkan kembali kotak aduan/kotak saran di kantor masing-masing SKPD khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Pemanfaatan layanan ini dapat digunakan masyarakat yang menjumpai berbagai penyalahgunaan wewenang dilingkup kemasyarakatan yang kurang memuaskan seperti praktek KKN atau adanya pelanggaran disiplin pegawai Dan sebagainya maka dengan itu masyarkat dipersilakan untuk menyampaikan aduan lewat Kota saran atau kotak Pengaduan yang tersedia di kantor-kantor pemerintah Kota Bitung atau dapat langsung ke sekertariat pengaduan Bagian Humas Setda Kota Bitung," tutur Kontu.

Lanjutnya bagi masyarakat yang mempunyai masalah untuk diadukan tetapi tidak tahu menyampaikan kemana, maka Pemerintah Kota Bitung melalui Tim Kerja penanganan pengaduan masyarakat Kota Bitung menghimbau agar masyarakat Kota Bitung memanfaatkan kotak aduan.

"Dalam melayangkan pengaduan harus melampirkan identitas diri melalui lampiran format yang disiapkan oleh sekertariat pengaduan Bagian Humas Setda Kota Bitung atau ditiap-tiap SKPD, Kecamatan dan Kelurahan Untuk mendapatkan info jelas mengenai pengaduan," kata dia.

Dengan adanya sarana pengaduan masyarakat akan menjawab tuntutan seluruh masyarakat, sehingga pihak meminta kepada tiap-tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengoptimalkan Kotak Aduan guna peningkatan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah dalam upaya menanggapi berbagai masalah yang diadukan masyarakat.

"Program ini juga akan menjadi penilaian pemerintah pusat dalam rangka mengantisipasi berbagai program pemerintah. Sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menekankan bahwa pelayanan publik adalah tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah," terangnya.

Khusus untuk SKPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat, tambah Kontu, harus mencantumkan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar masyarakat dapat mengetahui alur atau proses dari mana ke mana, berapa lama selesai, semua bisa dilihat dan diketahui oleh masyarakat."pungkasnya.

(*/iren)

Admin RMC 4/20/2016

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: