.

.
» » » Buat Keributan dan Bawa Sajam, Polisi Amankan Dua Warga Sapa




Minsel ,RedaksiManado.com  - Piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Tenga mengamankan seorang tersangka kasus pengancaman, TB (Tirto), 20 tahun, warga Desa Sapa Timur Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, Kamis dinihari (15/2/2018).

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, membenarkan penangkapan ini. “Tersangka TB (Tirto) diamankan atas tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap korban Arfan Paputungan sesama warga Desa Sapa Timur,” ungkap Kapolsek Tenga.

Diketahui bahwa tersangka TB (Tirto) yang dalam keadaan mabuk akibat minuman keras, melakukan keributan dengan membawa senjata tajam. “Masyarakat yang menegur, diancam akan dibunuh oleh tersangka,” tambah Kapolsek.

Selain itu, Polsek Tenga juga mengamankan seorang tersangka kasus serupa di Desa Radey Kecamatan Tenga berinisial MW (Marsel), 20 tahun. “MW ini diamankan dalam kasus serupa yaitu pengancaman serta sajam, TKP di Desa Radey pada malam Kamis (15/2),” ujar Kapolsek. Kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan pihak kepolisian.(MP/HPM)

RedaksiManado , 2/15/2018

Penulis: RedaksiManado

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: