.

.
» » » » DPRD Tetapkan Perda Perubahan RPJMD 2016-2021 Kota Tomohon

TOMOHON,RedaksiManado.Com — Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll JA Senduk SH dan Youddy YY Moningka SIP Selasa (19/9/2017) memimpin Rapat Paripurna Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 Kota Tomohon.

Dalam Laporan Panitia Khusus (Pansus), Ladys F Turang SE membacakan beberapa rekomendasi untuk pihak eksekutif, yakni pertama, menghapus Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan akan dibahas dalam Prolegda tahun 2018 tentang Perubahan Organisasi Perangkat Daerah.

Kedua, pembentukan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, ketiga Pemkot agar membuat kajian tentang pembentukan Dinas Pendapatan Daerah serta keempat setiap perangkat daerah agar lebih memperhatikan penyusunan LAKIP, wali kota agar mengevaluasi kepala perangkat daerah yang lalai menyusun LAKIP.

Sementara Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur memberikan apresiasi kepada ekskeutif dan serta Pansus yang telah bekerja keras, kerja cerdas, dan tuntas di mana tida sampai sebulan perda  ini dapat diselesaikan ‘’Perda ini sangat penting dan urgent. Jika Perda ini tidak ditetapkan bisa mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan karena tidak bisa membahas dan menyusun APBD 2018,’’ tukas Wenur. (Nal)

Admin RMC , , 9/20/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: