.

.
» » » Terlibat Korupsi, 8 ASN Pemprov Sulut Tunggu Pemecatan

MANADO, RedaksiManado.Com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional (Kanreg) XI BKN Manado bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kota Manado, berhasil menemukan sekira 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat pidana korupsi tapi masih aktif. Mereka tersebar di Pemprov, Pemkot, dan Pemkab se-Sulut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut DR Femmy J. Suluh MSi yang ditemui di Kantor DPRD Sulut, awal pekan ini, membenarkan hal tersebut. Kepada Indo Post, Suluh mengaku PNS yang terlibat tindak pidana korupsi itu masih sementara dilakukan pemeriksaan data secara detail. “Sementara diverifikasi datanya. Dan, sedang diproses,” ucap Suluh.

Dia menambahkan, untuk 83 orang tersebut tersebar di beberapa Pemkab/Pemkot, dan di Provinsi. “Hanya delapan pegawai yang berasal dari Pemprov,” ungkapnya.

Mantan Kepala Biro Umum Setdaprov Sulut itu mengatakan, untuk lampiran nama dari ke-83 PNS itu sudah lengkap. Hanya karena masih berproses, maka belum bisa dibeberkan ke publik. “Nama–namanya ada. Dan itu pun dari delapan (PNS Pemprov) itu, tujuh adalah pegawai kabupaten/kota, namun karena tahun lalu ada pengalihan status pegawai dari kabupaten dan kota ke provinsi, jadi sebenarnya hanya satu yang murni dari pegawai Pemprov,” jelasnya.

Soal lampiran nama – nama PNS yang bermasalah hukum itu, kata Suluh, pihaknya belum bisa memberikan. “Masih berproses, jadi untuk 83 PNS itu masih diinisial,” bebernya.
Dia pun menambahkan, akan meminta salinan keputusan, karena itu akan dijadikan dasar untuk diproses sesuai kewenangan Pempov. “Jadi kalau golongan IV/B ke bawah itu kewenangan Gubernur. Dan, untuk IV/C ke itu harus diusulkan ke pusat,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa ASN yang terlibat tindak pidana karena berkaitan dengan jabatannya yang status hukumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht), maka diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dengan tidak mendapatkan hak apa pun sebagai ASN.

Diperoleh informasi, ada beberapa ASN Pemprov yang saat ini sedang menunggu proses incraht kasusnya yang telah diputuskan pengadilan tingkat I (Pengadilan Negeri) atas kasus korupsi. “Pertama sudah dicabut status jabatannya, dan saat ini hanya menerima gaji 50 persen sebagai ASN. Jika putusannya sudah incraht, maka diberhentikan dengan tidak hormat,” ungkap sumber di BKD Sulut.(***)

Admin RMC , 1/24/2018

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: