JAKARTA, RedaksiManado.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menghadiri kegiatan yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yakni Rembuk Nasional yang mengangkat tema “Membangun Harmonisasi Legislasi Nasional dan Legislasi Daerah” di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/10).
Ketua DPD RI, Oesman Sapta saat membuka Rembuk Nasional tersebut
menjelaskan, kegiatan rembuk nasional merupakan terobosan dari Panitia Pembuat Undang-Undang (PPUU) DPD
RI dalam mencermati kondisi legislasi daerah yang tumpang tindih dengan
legislasi nasional.
Hal tersebut terlihat dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
56/PUU-XIV/2016, yang pada prinsipnya menghapuskan kewenangan Menteri
Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat untuk membatalkan Peraturan Daerah
(Perda) yang sudah diberlakukan, dan hanya menyisakan kewenangan untuk
melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah saja atau hanya supervisi
penyusunan Perda.
Gede Pasek Suardika Ketua PPUU DPD RI juga menjelaskan paska putusan MK
posisi perda menjadi kuat dan Kemendagri tidak bisa lagi membatalkan,
DPD mencoba mencari formulasi untuk memperkuat legislasi dalam konteks
negara hukum dan kesatuan, jangan sampai produk perda yang dibiayai oleh
rakyat digugat rakyat sendiri karena merugikan.
“Perlu ruang konsultasi bersama untuk mengharmonisasikan aturan-aturan daerah dengan nasional, dan sedapat mungkin produk peraturan yang dibuat menjadi dekat dengan rakyat dan daerah, saya mengusulkan DPRD yang akan membuat perda dapat melibatkan DPD untuk berjuang dan ketika berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sekaligus sekaligus mengawal," ujar Senator asal Bali tersebut.
“Perlu ruang konsultasi bersama untuk mengharmonisasikan aturan-aturan daerah dengan nasional, dan sedapat mungkin produk peraturan yang dibuat menjadi dekat dengan rakyat dan daerah, saya mengusulkan DPRD yang akan membuat perda dapat melibatkan DPD untuk berjuang dan ketika berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sekaligus sekaligus mengawal," ujar Senator asal Bali tersebut.
Sementara Itu DPRD Kota Tomohon yang dihadiri oleh Ir. Miky J.L. Wenur (Ketua DPRD) didampingi Syane Dorce Mandagi (Ketua Bapemperda) yang dulunya di kenal dengan Badan Legislasi Mengatakan "Dengan mengikuti kegiatan ini DPRD Kota Tomohon mendapat bekal dan tambahan pengetahuan agar kedepan dalam membuat, membahas, bahkan menetapkan Perda dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi" ***(Nal24/10)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar