.

.
» » » Tikam Korbannya di Manado, SVG Ditangkap Polsek Tikala di Tomohon

MANADO, RedaksiManado.Com – Kasus penikaman terhadap Muhammad Aksen Paita (19), warga Dendengan Dalam Lingkungan III, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado yang terjadi pada Minggu (22/10/2017), sekitar pukul 05.30 WITA, berhasil diungkap pihak kepolisian.

Pelakunya, SVG (26), warga Kelurahan Karame Lingkungan III, Kecamatan Singkil, Kota Manado, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tikala Polresta Manado, Kamis (26/10), sekitar pukul 18.15 WITA, di wilayah Kamasi, Kota Tomohon.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tikala, Ipda Iyudi Hartanto. Diterangkannya, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/357/X/2017/SPKT/Polsek Tikala, tanggal 22 Oktober 2017.

Kronologisnya, pelaku saat itu mengunjungi rumah pacarnya di Kelurahan Tikala Ares Lingkungan III, Kecamatan Tikala, Kota Manado. Dalam perjalanan pulang, pelaku bertemu dengan korban bersama 3 saksi lainnya. Pelaku kemudian bertanya, apakah pacarnya sering bersama korban.

Korban membantah dan menjelaskan, pacar pelaku tidak pernah bersama dirinya maupun teman-temannya (para saksi). Sesaat usai mendengar jawaban itu, tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau besi putih dan langsung menikam paha kiri korban.

Pelaku, tambah Kanit Reskrim, langsung melarikan diri. “Sedangkan korban dibawa teman-temannya ke rumah sakit,” ujarnya. “Pelaku telah diamankan di Mapolsek Tikala untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kanit Reskrim. (Tian)

Admin RMC , 10/27/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: