.

.
» » » Bimbingan Teknis Pilkada 2018, Calon Yang Mendaftar Tidak Boleh Mundur

KOTAMOBAGU, RedaksiManado.Com – Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Yessy Momongan, menegaskan figur yang secara resmi mencalonkan diri tidak boleh mengundurkan diri. Hal itu ditegaskan saat bimbingan teknis pencalonan yang digelar oleh KPU Kota Kotamobagu di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Kamis (19/10).

“Siapapun yang mencalonkan diri dan sudah ditetapkan sebagai calon pada Pilkada Serentak Tahun 2018, baik yang berasal dari partai politik (parpol) maupun perseorang dilarang mundur,” tegas Yessy.

Menurutnya, parpol diwajibkan untuk mengetahui secara detail seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018, termasuk tahapan pencalonan. Ia menegaskan, hak partai politik untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh KPU, termasuk dalam hal pendanaan.

Yessy juga memaparkan soal bagaimana mekanisme pencalonan pada Pilkada Serentak Tahun 2018 saat ini. “Ketika KPU sudah membuka pendaftaran, tentu syarat-syaratnya harus diikuti dan dipenuhi oleh seluruh bakal calon agar bisa ditetapkan menjadi calon,” tegasnya.

Ia berharap para calon yang berencana maju sebagai kontestan politik sudah mempersiapkan secara matang kelengkapan berkas administrasinya, agar bisa lolos dan ditetapkan sebagai calon. “Calon harus siap, jangan sampai ketika sudah dicalonkan atau ditetapkan sebagai calon lalu mengundurkan diri. Kalau itu terjadi maka dikenakan sanksi berupa denda,” ujarnya.

Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara lainnya Ardiles Mewoh juga memaparkan soal tahapan dan jadwal yang akan dilalui pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018. Dia berharap KPU Kota Kotamobagu bisa melaksanakan seluruh tahapan yang sudah ditetapkan sebagaimana Peraturan KPU yang kemudian diterjemahkan dalam Pedoman Teknis.

Tugas KPU Kota Kotamobagu, kata Ardiles, sebagaimana juga KPU lainnya adalah membuka seluas-luasnya informasi kepada peserta, dalam hal ini parpol maupun masyarakat umum lainnya.

Hadir pada acara tersebut Ketua Panwas Kota Kotamobagu, Musly Mokoginta, dan komisioner KPU Kota Kotamobagu, Nova Tamon, Iwan Manoppo dan Asep Sabar, serta Sekretaris KPU Kota KOtamobagu, Frans TA Manoppo. (EP)

Admin RMC , 10/20/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: