.

.
» » » » Polisi Tangkap Pria Penyebar Hate Speech

Jakarta, Redaksi Manado.Com~ Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku yang menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian melalui media sosial.
Kali ini pelakunya adalah pria bernama Muhammad Faisal Tanong (44), warga Koja, Jakarta Utara.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, Faisal ditangkap pada Jumat (21/7/2017).
"Pukul 05.30 WIB Ditipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku ujaran kebencian dan SARA melalui medsos," ujar Martinus melalui keterangan tertulis, Jumat.
Faisal mengedit sejumlah gambar dan menambahkan kalimat yang berisi ujaran kebencian terhadap pihak tertentu.
Berdasarkan penelusuran di Facebook, sebagian besar gambar yang diunggah berisi tudingan Presiden Joko Widodo adalah keluarga dari Partai Komunis Indonesia (PKI).
Selain itu, Faisal juga menyinggung soal fraksi yang mendukung maupun menolak ambang batas parlemen dan ajakan untuk menjatuhkan partai tertentu.
"Ada juga penghinaan kepada Polri dan Kapolri," kata Martinus
Selain itu, beberapa gambar dan tulisan yang diunggah dinilai menyinggung SARA dan ujaran kebencian.

Sebelum menangkap Faisal, penyidik terlebih dulu meminta keterangan ahli bahasa untuk melihat unsur pidananya.

Dalam penangkapan, polisi turut menyita dua buah ponsel, sebuah kartu memori berkapasitas 16 gigabyte, dan satu unit laptop.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 156 KUHP.(kmps/red)


EL , , 7/21/2017

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: