.

.
» » » Grace Natalia : Usul Komisioner KPU dari Parpol, DPR Tabrak UUD

Jakarta, RedaksiManado.Com - Wacana komisioner KPU berasal dari partai politik berkembang di DPR setelah Pansus RUU Pemilu pulang kunjungan kerja dari Jerman dan Meksiko. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tegas menolak wacana itu karena tidak sesuai dengan UUD 1945.

"Utusan partai politik sebagai komisioner penyelenggara Pemilu seperti yang dirujuk oleh DPR RI pasca kunjungannya ke Meksiko dan Jerman adalah keputusan ahistoris dan tidak berakar pada tradisi dan nilai demokrasi Indonesia. Agenda ini justru kontraproduktif dengan semangat membangun sistem presidensial yang kuat sebagai tahap lanjut demokrasi Indonesia," kata Ketum PSI, Grace Natalie dalam keterangan tertulis, Minggu (26/3/2017).

Wacana ini muncul setelah Pansus RUU Pemilu melihat bahwa anggota KPU di Jerman ada yang berasal dari partai politik. Namun, PSI menilai praktik demokrasi bukanlah menu yang bisa diimpor dari satu negara ke negara lain.

PSI punya 4 pijakan untuk menolak wacana komisioner KPU berasal dari partai politik. Yang pertama, Indonesia sudah pernah mengundang anggota parpol masuk ke KPU pada tahun 1999 untuk memuluskan proses transisi dari orde baru ke reformasi.

"Kembali ke wacana masa transisi adalah kemunduran demokrasi yang telah dicapai tidak dengan mudah oleh bangsa Indonesia," ungkap Grace.

Alasan kedua, KPU adalah institusi penting produk reformasi. Sebagai wasit, komisioner KPU wajib menjaga integritas dan objektivitas oleh sebab itu tidak dibenarkan dari utusan Parpol yang merupakan kontestan Pemilu.

"DPR menabrak amanat UUD 1945 Pasal 22E ayat 5 tentang kemandirian anggota KPU," jelasnya.

Ketiga, DPR diminta untuk lebih fokus pada pasal-pasal yang krusial dibanding membahas usul prematur. Terakhir, PSI melihat ada indikasi dan upaya DPR sedang mengulur waktu pengesahan UU Penyelenggaraan Pemilu dengan mengangkat wacana utusan Parpol di KPU.

"Konsekuensi kelambanan DPR RI bisa berakibat sangat serius pada keseluruhan jadwal Pemilu 2019. Karenanya PSI mendesak DPR RI segera menuntaskan UU Penyelenggaraan Pemilu 2019 sesuai seruan Mendagri paling lambat April 2017," tegas Grace.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan akan mencoba mendorong Indonesia untuk memiliki format yang sama dengan Jerman terkait anggota KPU. Di Jerman sendiri ada 11 anggota KPU di mana satu merupakan unsur pemerintah, dua dari hakim, dan delapan dari partai politik.

Selain itu, Pansus juga mempunyai alternatif kedua yang diwacanakan, yaitu adanya dewan yang terdiri atas keterwakilan partai politik. Pada opsi ini, komisioner KPU tetap dari unsur masyarakat semua, namun nantinya akan ada dewan khusus.(TL)

Redaksi Manado 2017 , 3/26/2017

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: