.

.
» » » Bunga Koperasi Harus 5,2 Persen, Yang Lebih Ilegal

BOLMONG, RedaksiManado.Com – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Bolaang Mongondow sedang merumuskan aturan baru mengenai bunga pinjaman koperasi. Rencananya bunga akan menyentuh angka 5,2 persen.

“Kami sementara merumuskan bunganya itu. Tapi 5,2 persen bunga itu sudah sangat tinggi sebenarnya. Tapi sepertinya mengarah ke situ,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Zainudin Paputungan, 
Selain menyusun kembali jumlah bunga koperasi, saat ini pihaknya sementara mendata kembali jumlah koperasi di Bolmong. Data yang ada, terdaftar 370 dan aktif 150 koperasi.
“Sementara mendata. Yang 150 koperasi itu pun tak semua masih aktif. Ada yang organisasi ada, tapi orangnya sudah tak ada. Mungkin lebih sedikit dari itu, makanya kami data lagi,” tuturnya.
Zainudin mengaku serba salah dengan beredarnya koperasi ilegal yang memberlakukan bunga besar. Bahkan hingga 15 persen. Sebab bunga ini sesuai kesepakatan anggota koperasi.
“Jadi kan itu kesepakatan bersama. Yang tak setuju bisa tak ikut. Kami serba salah juga. Mau kasi hukuman, tapi itu semua sepakat. Jadi mau gimana lagi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, meski mengatasnamakan sebagai koperasi, kegiatan para pengelola ternyata jauh dari penerapan aturan yang sebenarnya. Bahkan bisa dibilang lebih menjurus sebagai rentenir.
Seharusnya koperasi itu hadir untuk membantu masyarakat. Tapi kalau masyarakat terdesak, bunga tinggi pun tetap mereka mau. Koperasi bukan lagi urat nadi perekonomian tapi lebih terkesan RENTENIR.“Biasanya mereka yang terdesak yang mau ikut koperasi ilegal. Tapi kami mengimbau agar tak menyusahkan masyarakat, dan kembalikan fungsi koperasi yang sebenarnya” jelasnya. [LW]

Admin RMC , 2/25/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama