.

.
» » » Kronologis OTT Patrialis Akbar, KPK Sita Barang Bukti Ratusan Ribu Dolar

Basaria Panjaitan dan Laode Syarif paparkan OTT Patrialis Akbar

JAKARTA, RedaksiManado.Com ~ Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi yang melibatkan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ternyata berlangsung alot. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menjabarkan OTT tersebut dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat.
Awalnya petugas KPK lebih dulu menangkap beberapa tersangka di Lapangan Golf Rawamangun, Jakarta Timur Rabu (25/1).
"Sesampai di lokasi tim mengamankan sejumlah tersangka pada Rabu (25/1) di tiga lokasi yang berbeda yakni Sunter, golf rawamangun, dan Grand Indonesia dalam rentang waktu pukul 10.00-21.30 WIB," kata Basaria Panjaitan saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).
BHR dan NGF ditangkap terpisah. Sementara Patrialis Akbar ditangkap di Grand Indonesia bersama seorang wanita.
BASUKI HARIMAN (BHR) pemilik 20 perusahaan ternak, NG FENNY (NGF) merupakan karyawan BHR, dan KAMALUDIN (KM) swasta yang menjadi perantara BHR dari swasta kepada PAK teman PHK dan 7 orang lainnya.
"BHR ini punya sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging, Dia sempat diperiksa sebagai saksi pada kasus impor daging sapi. Tapi tidak disebutkan satu per satu di sini. Sekitar 21.30 tim bergerak mengamankan PA pada saat itu berada di pusat perbelanjaan Grandi Indonesia Jakarta bersama dengan seorang wanita," jelas Basaria.
Hubungan PA dengan BHR terkait permohonan uji materi UU No 41/2014 yakni tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tujuan dugaan suap itu yakni terkait dengan bisnis BHR yang pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi impor sapi beberapa waktu lalu.
"Hal ini dilakukan BHR dan NGF agar bisnis impor daging dapat berjalan lebih lancar," tandasnya.
Menurut Basaria suap yang dilakukan BHR kepada Patrialis Akbar terlacak lewat barang bukti berupa uang USD 200.000 dan 200.000 Dolar Singapura.
"Atas Kegiatan ini tim KPK mengamankan dokumen pembukuan perusahaan dan voucher pembelian mata uang asing an draft perkara no. 129," kata Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).
Basaria menambahkan setelah mengamankan 11 orang tersangka KPK melakukan pemeriksaan 1x24 ham dan meningkatkan status menjadi penyidikan dengan 4 orang tersangka atas inisial Patrialis Akbar, Basuki Hariman (BHR), NG Fenny (NGF), dan Kamaludin (KM).
"Tersangka PA dan KM diduga penerima disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 uu 31/1999 sebagaimana diubah uu 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian BHR dan NJF sebagai pemberi pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 uu 31/1999 diubah dengan 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1," jelasnya. (Red/Alen)

Admin RMC , 1/27/2017

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama