.

.
» » Melihat Pelantikan 53 Hukum Tua Yang Dilakukan Bupati Vonnie Panambunan


REDAKSIMANADO.COM, MINUT – Pelantikan 53 Hukum Tua hasil pemilihan serentak se-Kabupaten Minahasa Utara dilakukan oleh Bipati Vonnie Panambunan di Atrium Kantor Pemkab Minut, Kamis (12/5/2016) siang tadi.

Bupati Vonnie mengatakan pemilihan Hukum Tua adalah sarana demokrasi dalam menentukan pimpinan pada tingkat desa seuai mekanisme dan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.

“Untuk Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan Perda Nomor 20 Tahun 2016.kita perlu menyadari bahwa Hukum Tua yang terpilih saat ini merupakan bentuk kepercayaan, kehormatan dan amanat pemerintah daerah dan warga masyarakat,” ujar Bupati Vonnie.


Diharapkan Bupati Vonnie para Hukum Tua yang akan bertugas di desa masing-masing untuk bisa menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih bebas dari KKN, membangun desa serta memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan.

“Mari kita menjadi pimpinan yang melayani bukan dilayani,” tegas Bupati Vonnie.

Diingatkannya juga bahwa tugas dan tanggungjawab Hukum Tua saat ini cukup berat terutama dalam pengelolaan penggunaan Dana Desa dan ADD nanti. “Saya tak ingin ada Hukum Tua yang terjerat masalah hukum terkait pengelolaan keuangan dana desa dan ADD,” kata Bupati Vonnie.

(iren)

Admin RMC 5/12/2016

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama