.

.
» » Penyerahan Keputusan Rekomendasi LKPJ Gubernur Tahun 2015 di Paripurnakan DPR Sulut

REDAKSIMANADO.COM, SULUT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian penyerahan  Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Anggaran 2015, Senin  (25/4/2016) kemarin

Rapat Paripurna Istimewa, dipimpin langsung oleh, Ketua DPRD Provinsi Sulut, Andrei Angouw, didampingi Wakil Ketua, Stevanus Vreeke Runtu, Marthen Manoppo dan Wenny Lumentut.

Dalam penyampaiannya, Ketua Pansus LKPJ DPRD Provinsi Sulut, Ferdinand Mewengkang mengatakan dalam catatan-catatan strategis, diantaranya tentang penyelenggaraan tugas umum pemerintahan,  DPRD mengharapkan, pemerintah Provinsi Sulut untuk terus meningkatkan kerjasama antar Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet), mempercepat Kawasan Khusus Ekonomi (KEK) tanjung Merah Bitung, yang diharapkan dapat memberikan multiplier effect bagi pertumbuhan perekonomian di Sulut. DPRD juga menghimbau agar memperhatikan warga yang ada di kawasan perbatasan, lewat program-program yang ada di badan pengelola kawasan perbatasan.

“DPRD juga mengharapkan kepada pemerintah Provinsi Sulut, untuk melakukan negosiasi bilateral terkait dengan akan dipulangkan atau di deportasi WNI yang mayoritasnya adalah warga Sulut,” ujarnya.



Mewengkang juga menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2015 pemerintah provinsi kantongi 33 temuan BPK-RI dan belum ditindak lanjuti 2 temuan, selain itu terdapat 194 temuan oleh Irjen Kemendagri dan telah diselesaikan194 temuan disarankan 128 temuan yang terselesaikan 249 temuan dimana 8 temuan dalam proses dan 1 temuan belum diselesaikan.

Dalam rapat paripurna istemwa tersebut juga Pansus LKPJ mengharapkan Pemprov pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terbagi atas Kebijakan umum pemerintahan daerah dan Kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah terdiri dari pengelolaan pendapatan dan belanja daerah yang terbagi atas Penyelenggaraan urusan desentralisasi yang terbagi dalam 18 urusan wajib dan 7 urusan pilihan yang dilaksanakan.



Sementara itu,Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dalam sambutannya mengatakan, dirinya percaya rekomendasi yang disampaikan sudah melalui kajian pemikiran yang matang dan komperhensif didalamnya tercipta suatu kepedulian, perhatian dan tanggungjawab untuk memacu lagi roda pemerintahan.

Dilanjutkan dengan rapat paripurna DPRD mendengarkan penjelasan terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Tentang BUMD sekaligus pendapat Gubernur terhadap Ranperda BUMD dan Tanggapan dan jawaban Fraksi terhadap ntanggapan Gubernur. Anggota Komisi II DPRD Sulut, Rocky Wowor membacakan penjelasan pimpinan komisi II DPRD Sulut terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Tentang BUMD.



Keenam Fraksi DPRD Sulut menyetujui untuk di bahas lebih lanjut,yaitu pembahasan dengan mitra kerja. Kemudian rapat ini ditutup dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD pembahas Ranperda Prakarsa DPRD tentang BUMD.

(advertorial)

Admin RMC 4/27/2016

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: