.

.
» » Wah…Oknum Jaksa Penuntut Umum Ini Juga Nasabah/Investor Net Invest Manado

Ferley Kaparang


REDAKSIMANADO.COM, MANADO - Ferley Bonifasius Kaparang SH MH dan Franky Fransiskus Warbung SH sebagai Advokat/Penasehat Hukum bertindak sebagai kuasa dari Focksy Van Affero Rapar bos Net Invest Manado menyurati Jaksa Agung RI, HM Prasetyo akan pengaduan.

Surat yang terkirim ke Kejagung RI tertanggal 4 Maret 2016 itu, miliki 15 point kronologis dan tuntutan yang menjadi duduk perkara akan kasus yang menjerat Focksy Van Affero Rapar dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam UU No 10 tahun 1998 perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang tindak pidana perbankan.

Ferley Bonifasius Kaparang pada RedaksiManado.com mengakui ada beberapa point dari surat pengaduan itu menyebutkan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wulan Beslar SH yang dinilai telah merugikan kliennya yaitu Focksy Van Affero Rapar

“Oknum Jaksa yang bernama Wulan Beslar mengeluarkan statement di media bahwa klien kami sudah berstatus DPO untuk meyakini publik bahwa memang klien kami akan menghindar dari proses hokum,” kata Ferley

Ditambahkannya, bahwa kliennya sejauh ini tetap kooperatif menghormati proses hokum asalkan sesuai dengan aturan dan bukan dengan kesewenang-wenangan oknum jaksa yang seolah-olah ‘bekerjasama’ diluar struktur dengan oknum pihak Polresta Manado.

“Bahwa seperti diketahui, oknum Jaksa yang bernama Wulan Beslar merupakan salah satu nasabah/investor dalam usaha yang dikelola klien kami. Jaksa Wulan Beslar tidak patut menangani kasus ini, karena secara interest mempunyai kepentingan individu,” ungkap Ferley.

Ditegaskan Ferley, oknum Jaksa Wulan Beslar telah menyalahgunakan jabatannya sebagai penegak hokum untuk kepentingan pribadinya dengan cara memaksakan berkas perkara supaya secepatnya dilakukan Tahap II agar kewenangan perkara ini segera menjadi kewenangan Kejari Manado.

“Padahal banyak kejanggalan yang ditemui dalam penyidikan perkara ini di Polresta Manado sehingga tidak lengkap untuk dilakukan pelimpahan. Namun oleh oleh oknum Jaksa yang bernama Wulan Beslar terus mendesak dengan segala cara agar di limpahkan,” kata Ferley.

Dikatakannya lagi, dalam surat pengaduan ke Kejagung RI itu juga menyebutkan, tindakan oknum Jaksa Wulan Beslar sudah sangat merusak nama baik institusi penegak hukum Kejaksaan, sehingga citra Kejaksaan yang sampai saat ini di hormati masyarakat, tercoreng dengan perbuatan-perbuatan oknum jaksa Wulan Beslar yang bekerja diluar perintah yang tidak terstruktur.

“Ini sudah dikonfirmasi ke Kepala Kejaksaan Negeri Manado oleh kawan-kawan media dan keluarga klien kami, namun tidak di respond an indikasinya oknum jaksa yang bernama Wulan Beslar tidak bisa di atur secara etika profesi oleh institusi kejaksaan,” tegas Ferley.

Selain 15 point kronologis dan tuntutan yang menjadi duduk perkara, juga tertera6 point kejanggalan akan kasus yang menjerat Focksy Van Affero Rapar dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam UU No 10 tahun 1998 perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang tindak pidana perbankan.

Ferley mengakui dengan laporan pengaduan ke Kejagung RI itu, besar harapan pada Jaksa Agung RI, HM Prasetyo memberikan atensinya. Surat pengaduan bertandatangan Farley Bonifasius Kaparang dan Franky Fransiskus Warbung sebagai Pemohon dan Kajari Manado cq Kasiepidum cq JPU Wulan Beslar sebagai Termohon.

(iren)

Admin RMC 3/08/2016

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: