TOMOHON, RMC – Setelah ditetapkan dalam paripurna DPRD Kota Tomohon, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perizinan Berusaha, Pemberian Insentif dan Kemudahan berusaha langsung action melakukan pembahasan dengan perangkat daerah Kota Tomohon, Selasa (2/12/2025).
Rapat pembahasan perdana ini dilaksanakan diruang rapat 2 kantor DPRD kota Tomohon di pimpin oleh ketua Pansus Anita Mamesah dan dihadiri oleh personil pansus yakni Gerald Lapian, Jilly Eman.
Dari unsur pemerintah kota Tomohon hadir dari Dinas penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu serta bagian Hukum Setdakot Tomohon.
Menurut Gerald Lapian "Ranperda ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2019, yang mengatur pemberian dukungan kebijakan fiskal (insentif) dan fasilitas non-fiskal (kemudahan) oleh pemerintah daerah kepada investor dan pelaku usaha"
"Selain itu untuk mendorong investasi, seperti pembebasan/insentif pajak/retribusi, fasilitasi lahan, perizinan yang dipercepat, bantuan pelatihan, hingga promosi, dengan tujuan menciptakan kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, dan akuntabilitas dalam berusaha di daerah." Lanjut bendahara Partai Golkar ini.
Sementara menurut eman " Ranperda ini akan menjadi instrumen hukum bagi pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan terkait penanaman modal daerah apabila sudah ditetapkan sebagai perda." *(03)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar