Tomohon, RMC - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka menerima pengajuan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat (24/10/2025).
Dokumen KUA-PPAS 2026 diserahkan oleh Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, SH didampingi Wakil Wali Kota Sendy Rumajar SE, M.Ikom kepada
ketua DPRD Tomohon, Mono Turang, S.Sos disaksikan Wakil Ketua DPRD, Donald Pondaag dan Sekretaris Kota Tomohon, Edwin Roring, SE, ME, pada Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Sidang Kantor DPRD Tomohon.
Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menjelaskan, penyusunan KUA dan PPAS berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sesuai ketentuan tersebut, kepala daerah wajib menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), untuk kemudian dibahas dan disepakati bersama DPRD.
“Dokumen KUA dan PPAS bukan sekadar prasyarat administrasi, tetapi merupakan instrumen strategis yang memandu arah pembangunan daerah guna mewujudkan visi dan misi dalam RPJMD Kota Tomohon,” ujarnya.
Wali Kota menegaskan, tema pembangunan Kota Tomohon tahun 2026 adalah “Memperkuat Transformasi Tata Kelola, SDM Berdaya Saing, Infrastruktur Berwawasan Lingkungan, dan Ekonomi yang Berkelanjutan.”
Sementara itu Ketua DPRD Tomohon, Mono Turang S Sos dalam sambutannya menegaskan komitmen DPRD Tomohon dalam pembahasan KUA-PPAS 2026.
“Hal ini akan ditindaklanjuti dalam pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Maupun pembahasan tingkat komisi dengan perangkat daerah,” Ujar Mono.
(002)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar