» » » Paripurna DPRD Tomohon Terkait Perubahan Perda Pajak & Retribusi Daerah


TOMOHON, RMC
–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Dalam Rangka Penyampaian Laporan BAPEMPERDA dan Komisi II dan Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rabu, (16 April 2025).

Rapat Paripurna dipimpin Oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos, yang di hadiri Oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Donald Pondaag, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Jeffri Hany Polii, SIK dan Seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon.

Ketua Bapemperda Ir. Feky Kosmas Rumondor membacakan Laporan terkait Rancangan peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah menyampakan,

"Perubahan ini menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri RI tentang Pemyampaian Surat pemberitahuan hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang pajak daerah dan retribusi Daerah dan Surat Walikota Tomohon tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah" 

Selanjutnya masing – masing Fraksi menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terkait Ranperda tersebut.Fraksi PDI-P di bacakan oleh Anggota DPRD Bapak Rocky Polii, Fraksi Fraksi Partai Golkar dibacakan oleh Anggota DPRD Ibu Feibie V. Simbar dan Fraksi Gerindra dibacakan oleh Anggota DPRD Jeane D’Arch Paula Mamahit. 

Semua Fraksi menyatakan menerima Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Tomohon No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Tomohon. 

Dalam Sambutannya Walikota Tomohon mengapresiasi kerja keras dan semangat Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Tomohon dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan peraturan Daerah ini 

"saya sebagai pemerintah mengapresiasi semangat dan kerja keras pimpinan dan anggota DPRD dalam Pembahasan ranperda ini, yang semuanya demi kemajuan dan kesejahteraan kota Tomohon yang kita cintai."

Selanjutnya Penandatangan Naskah Keputusan DPRD dan Berita Acara secara berturut – turut oleh Wakil Ketua Jeffri Hany Polii, Wakil Ketua Donald Pondaag, Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang serta Walikota Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH yang didampingi oleh Sekretaris Daerah kota Tomohon Edwin Roring, SE.,ME. Yang dilanjutkan dengan penyerahan Ranperda yang sudah dibahas oleh Ketua DPRD kepada Walikota.

Sebelum menutup Rapat Paripurna ketua DPRD menyampaikan bahwa "dengan diterima dan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda No.1 Tahun2024 tentantg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah maka sangat diharapkan pelaksanaan penerapan dari peraturan ini bebar – benar efektif sehingga apa yang menjadi tujuan dari peraturan ini akan tercapai". *(03)

Redaksi Manado 2017 , 4/17/2025

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: