TOMOHON, RMC - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna yang membahas beberapa agenda, yang salah satunya adalah pembentukan panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (10/04/2025)
Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Tomohon itu, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mono Turang, S.Sos didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jeffri Polii, S.IK.
Dalam Paripurna ini juga dibentuk Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pembentukan dan susunan perangkat daerah yaitu Ketua Franky F. Oroh, AMd, Wakil Ketua James J.E. Kojongian, ST, Sekretaris Vonny Mongdong, Anggota Karlheinz P.M. Senduk, SH, Jilly G. Eman, SE.,MM, Djemmy J. Sundah, SE, Jeane D’Arch Paula Mamahit
Pembentukan pansus ini berdasarkan usulan setiap fraksi kepada pimpinan DPRD serta musyawarah mufakat personil pansus itu sendiri
Menurut Jilly Eman salah satu anggota pansus ini "Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah"
Setelah dilakukan
evaluasi kelembagaan perangkat daerah perlu dilakukan
peninjauan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan
peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
"Agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat di daerah dapat lebih berdayaguna
dan berhasilguna, perlu menetapkan kembali Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung dengan Peraturan
Daerah" tutup personil fraksi partai golkar ini
Sebelum Rapat paripurna ditutup Ketua DPRD menyampaikan bahwa panitia khusus yang telah terbentuk dan telah disahkan kirannya dapat melaksanakan tugas dengan baik. *(03)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar