.

.
» » Durhaka!, Anak Ancam Mutilasi Ibu Kandung Terjadi di Tomohon


Tomohon
,RedaksiManado.com~Tindakan kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di wilayah hukum polres Tomohon. Tindakan yang terjadi tersebut malah dilakukan oleh anak terhadap orang tua kandung.

Perbuatan durhaka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, melalui kasi humas AKP Ferdy Sulu dalam rilis yang diterima media ini menyebutkan, terduga pelaku penganiayaan juga pengancaman tersebut telah diamankan tim Buser Sat Reskrim.

"Iya benar, pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WITA telah terjadi pengancaman dan penganiayaan di Kelurahan Kakaskasen linkungan VII terhadap orang tuanya sendiri, dan terduga pelaku telah kami amankan,"ujar Sulu.

Dijelaskannya, tindakan durhaka tersebut terjadi saat Deisy Tangkawarouw
yang adalah ibu kandung terduga pelaku VW alias Valentino (25) baru sampai dirumah dan mendapati anaknya lagi memasak di dapur. Si ibu pun mengingatkan agar setelah selesai memasak langsung dibereskan.

"Bukan menerima yang dikatakan ibunya, terduga malah langsung memarahi ibunya. Adu mulut pun terjadi, Terduga Pelaku kemudian mengambil pisau yang berada di dapur dan berkata kepada korban DT, "Kita mo mutilasi pa ngana" dan pada saat bersamaan dihampiri lah sang ibu serta menodongkan pisau yang di pegangnya ke bagian leher Korban,"urai Sulu.

Lanjut dikatakan Sulu, saat itu korban langsung mendorong pelaku sehingga pelaku tersungkur. Merasa tidak puas, saat itu juga pelaku kembali menghampiri korban dan kali ini wajah menjadi sasaran empuk bogem pelaku, sehingga wajah bagian kiri korban mengalami memar serta bengkak. Kemudian datang Arnold Mandagi (memiliki hubungan lain ayah dengan terduga Pelaku) yang saat itu ada di TKP berusaha melerai kejadian. Oleh terduga pelaku korban didorong  sehingga terjatuh, dan kaki dari korban mengena pada lemari kaca sehingga luka robek dan mendapat perawatan di RS Bethesda Tomohon.

Laporan penganiayaan dan pengancaman tersebut dengan cepat masuk di Polres Tomohon dan langsung ditindaklanjuti. Dipimpin Aipda Bima Pusung, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon langsung ke TKP melakukan pulbaket terhadap korban serta beberapa masyarakat yang sudah terkumpul di TKP.

"Mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di dalam rumah, tim pun langsung masuk dan meringkus anak 'durhaka' tersebut. bersama barang bukti senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk melakukan pengancaman, terduga selanjutnya di bawah ke mako Polres Tomohon untuk di periksa lebih lanjut.

Atas tindakan tersebut, pasal yang disangkakan kepada Valentino adalah
dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Junto Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Atau Pasal 356 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Subsider Pasal 351 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.**(abd)

EL 5/07/2023

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: