.

.
» »Unlabelled » Ketua DPRD Sosialisasikan Program Pembentukan Perda Kepada Masyarakat 3 Kelurahan


TOMOHON, RMC- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, melaksanakan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tomohon 2023 Untuk Masyarakat Kelurahan Lansot, Tumatangtang dan Tumatangtang Satu, Selasa 28/02/23, bertempat di Vila Jesjo

Kegiatan Yang dibuka Oleh JFT analis kebijakan DPRD Melvian Kountul Tomohon menghadirkan Narasumber yakni Djemmy Jerry Sundah  selaku Ketua DPRD Kota Tomohon dan Drs. ODS Mandagi Asisten 1, Pemerintahan dan Kesra, Pemkot Tomohon

Menurut Sundah Propemperda adalahi instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terarah, terpadu dan sistematis. sehingga propemperda kota Tomohon tahun 2023 di tetapkan melalui keputusan DPRD Kota Tomohon nomor 12 Tahun 2022.tanggal 30 November 2022

"Adapun yang menjadi dasar hukum dari propemberda adalah UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, Permendagri 80 tahun 2015 sebagaimana teah diubah  dengan permendagri 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah dan Perda Kota Tomohon nomor 2 tahun 2019 tentang tatacara penyusunan propemperda" urai legislator partai Golkar ini

"Sosialisasi Propemperda ini bertujuan agar masyarakat kota Tomohon bisa mengetahui bagaimana mekanisme suatu perda dihasilkan atau di bentuk sehingga bisa mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan, saran dan pendapatnya terkait penyusunan perda kota Tomohon di Tahun 2023" Lanjutnya

"Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas DPRD Kota Tomohon di tahun 2023 terdiri daeri 6 ranperda yakni Pajak daerah dan retribusi daerah, perubahan susunan perangkat daerah, penyelenggaraan bantuan hukum, Lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengelolaan persampahan, dan pelestarian bahasa daerah dan penggunaan pakaian adat minahasa selain itu ada 3 perda wajib yakniLKPJ tahun 2022, APBD Perubahan 2023 dan APBD tahun 2024" Tutupnya

Sementara itu menurut mandagi "propemperda bisa diusulkan pemerintah daerah dan juga DPRD (Perda Inisiatif) untuk dibahas dan disetujui bersama sehingga ranperda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi"

"propemberda selain untuk menjalankan otonomi daerah, untuk mendukung pembangunan daerah seperti yang sudah dituangkan dalam Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) serta mendukung progran kerja pemerintah daerah untuk mendapatkan kepastian hukum" tutupnya. *** (Nal)

Admin RMC 3/01/2023

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: