.

.
» » » PWI Sulut Ingatkan Uji Kompetensi Wartawan Yang Bukan Dilaksanakan Dewan Pers Adalah 'Abal-Abal'


MANADO, RMC -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers.

Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah Lembaga Uji yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Sulawesi Utara Drs. Vocke Lontaan menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, Jumat (13/01/2022) saat bersua dengan wartawan redaksimanado.com di rumah kopi Billy dijalan 17 Agustus Manado .

“Anggota PWI itu banyak, Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Vocke yang didampingi sejumlah pengurus PWI Sulut

Vocke juga mengingatkan anggota PWI di Sulawesi Utara agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.

Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang sudah dilegitimasi sebagai lembaga uji sejak 11 Juli 2011.

Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

“Sebagai ketua PWI Sulut, saya menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah abal-abal atau tidak sah. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” urai wartawan Media Indonesia Ini.

Sementara Itu Wakil Ketua Bidang Pendidikan & Pelatihan, Fernando Lumanauw menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan.

"Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dan peraturan terkait pers lainnya . 

Diketahui sampai Saat Ini Dewan Pers Sudah melegitimasi 30 lembaga baik dari kalangan perguruan tinggi, organisasi profesi wartawan serta perusahan pers untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan. Mereka yang dinyatakan lulus akan dimasukan dalam web dewan Pers sebagai wartawan berkompeten sesuai tingkatannya ***(009) 

Admin RMC , 1/15/2023

Penulis: Admin RMC

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: