Manado,RedaksiManado.Com~Persatuaan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara, akan segera memberi sanksi pemberhentian penuh terhadap FR oknum anggota pemegang KTA PWI Muda, pasca terungkapnya kasus dugaan pemerasan oleh Tim Penyidik Polresta Manado, di Rumah Makan Dabu Dabu Lemong, Tuminting, Kota Manado.
"Sesuai Peraturan Rumah Tangga PWI BAB III pasal 4 Organisasi dapatkan memberikan sanksi organisatoris terhadap anggota, karena melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan atau Kode Etik Perilaku Wartawan," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PWI Sulut, Adrianus R Pusungunaung, di Manado, Senin (24/10).
Adrian menegaskan, organisasi PWI tidak kompromi bagi setiap anggotanya yang melakukan tindak pidana. Kecuali berkaitan dengan delik pers.
Sementara itu Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan, menanggapi pernyataan Divisi Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, Ujang Kosasi, SH.
"Saya memberi pernyataan karena salah satu oknum wartawan yang terciduk Tim Polresta Manado, dalam kasus dugaan pemerasa berinisial FR adalah pemegang KTA PWI Muda. Ini menyangkut nama baik organisasi PWI, tidak ada sangkut pautnya dengan tiga oknum lainya yang mengaku wartawan, karena sesuai data bukan anggota PWI," tegas Voucke.
Voucke juga heran dikatakan mencari panggung dan pencitraan dengan kasus dugaan pemerasan ini. "Saya ini sudah diatas panggung, dan sudah banyak panggung yang saya naik. Soal pencitraan, tanpa kasus ini nama saya sudah dikenal hampir seluruh warga Sulawesi Utara. Justru, yang saya pikirkan dengan kasus ini beliau yang ingin mencari panggung dan pencitraan," tandas Voucke.
Voucke mengatakan, kasus yang menimpa seorang anggota PWI adalah pernyataan organisasi PWI. " Jadi, uruslah organisasi masing-masing. Apakah, Divisi Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen - RI, mengerti isi Kode Etik Jurnalistik dan Kode Etik Wartawan,Uruslah organisasi mu," tandas Voucke.
Sementara itu, Ketua Bidang Pembelaan/Advokasi pembelaan wartawan PWI Pusat Oktap Riady menegaskan, berdasarkan pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang pers, wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi undang-undang. Artinya, selama menjalani profesinya secara benar wartawan tidak dapat dipidana atas karyanya. Tetapi, jika melakukan pemerasan yang jelas bukan terkait dengan profesinya, maka tidak bisa berlindung dengan pasal 8 tersebut, dan bisa langsung diterapkan pasal pasal pidana.
"Saya menyesalkan masih adanya praktek pemerasan. Jika anggota PWI dia harus dipecat. Jika sudah lulus ujian kompetensi wartawan, kartu UKWnya harus dicabut," tegasnya. **(red)
Home
»
berita utama
»
Provinsi Sulut
» Diduga Telibat Kasus Dugaan Pemerasan, KTA PWI Muda Oknum Wartawan FR Terancam Dicabut
Kategori: berita utama Provinsi Sulut
Penulis: Red
RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DPRD Tomohon
KPU
Penetapan Hasil Pilkada
FansPage
Entri yang Diunggulkan
Iklan KPU
Debat Publik Kedua
kunjungan 30 hari terakhir
Popular Posts
-
TOMOHON, RedaksiManado.Com - Dirgahayu Republik Indonesia ke-72 dari Kabag Perekonomian (Abd)
-
TOMOHON, RMC - Pandemi covid 19 yang mengucang dunia semakin menyebar di kota Tomohon dan dalam beberapa hari ini terus terjadi penamba...
-
MINAHASA, RMC – Tim Resmob Polres Minahasa dipimpin Aiptu Ronny Wentuk mengamankan dua tersangka pencurian yang beraksi disalah satu ger...
-
Kapolres Tomohon AKBP BAMBANG ASHARI GATOT, S.IK, M.H. Mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Isa AlmasihSegenap jajaran Polres dan Keluarga AKBP BAMBANG ASHARI GATOT, S.IK, M.H mengucapkan selamat memperingati hari kenaikan Tuhan kepada selu...
-
SULUT, RMC - Setelah dinyatakan positif suspect corona seorang pasien RSUP Malalayang, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dond...
-
MANADO, RMC -Pemerintah Kota (Pemkot) Manado meliburkan semua sekolah selama 2 pekan, mulai 16 - 27 Maret 2020. sebagai imbas adanya sat...
-
Tomohon,Redaksi Manado.Com ~Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dan Wakil Walikota Syerly Adelyn Sompotan bersama unsur DPRD Kota Tomohon...
-
Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem berbincang dengan Kapolres Minsel terkait pembentukan Gakkumdu. Minsel, RedaksiManado.com ---- Badan ...
-
SULUT, RedaksiManado.Com - Wakil Gubermur Sulut, Steven O.E Kandouw menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalan rangka Penyampain/Penjelasan ...
-
RedaksiManado.Com -- Demi alasan menjaga kebersihan, ibu rumah tangga kerap mencuci telur yang baru dibelinya di pa...
Arsip Blog
- ► 2017 (5717)
- ► 2018 (3209)
- ► 2019 (2015)
- ► 2020 (1629)
- ► 2021 (365)
- ▼ 2022 (468)
- ► 2023 (147)
Recent Comments
Kategori
- Advertorial
- Agama
- Baku Kanal
- Bawaslu Tomohon
- berita utama
- Bitung
- Bolmong Raya
- Bupati Minahasa
- Hiburan
- hukrim
- Hukrim Tomohon
- iklan
- Internasional
- International
- Kesehatan
- Kota Manado
- KPU
- KPU Tomohon
- Kuliner
- Legislatif
- legislatif tomohon
- Minahasa
- Minahasa raya
- minsel
- Minut
- Mitra
- Nusa Utara
- Nusantara
- Olahraga
- Pariwisata
- Pemprov Sulut
- pen
- Pendidikan
- Peristiwa
- Persatuan Wartawan Indonesia
- Pilkada
- pilkada politikpemerintahan
- Pilkada Tomohon
- Politik Pemerintahan
- politikpemerintahan
- Polri
- Profil
- Provinsi Sulut
- raya
- ROR RD
- Sangihe
- Sulawesi Utara
- Sulut
- tech
- Tokoh
- Tokoh Peduli Pers
- Tomohon
- tomohon Minahasa
- Wakil Bupati Minahasa

Tidak ada komentar:
Posting Komentar