.

.
» » Gondol Motor dan Tiga HP, Dua Warga Manado Diciduk TEKAB-35


Tomohon, RedaksiManado.Com~Kasus pencurian kembali terjadi wilayah hukum Polres Tomohon. Kali ini menimpa Empat warga di Desa Kumu Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa pada Sabtu (6/8/22).

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito  melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni dalam rilis yang diterima media ini menyebutkan, terduga pelaku yang merupakan dua  Warga Kelurahan Malalayang Kota Manado melakukannya di saat korban tertidur pulas.

"Iya benar, terduga pelaku adalah AS alias Ardy (25) dan JM alias Jun (25), keduanya merupakan warga Kelurahan Malalayang Kota Manado yang melalukan aksinya pada Sabtu subuh,disaat ketiga korban lagi dibuai mimpi indah,"ujar Goni.

Dijelaskan Goni, awalnya malam itu sekitar pukul 01.00 wita, kedua terduga dari Manado mengantarkan teman perempuanya  untuk pulang ke Desa Kumu. Saat tiba keduanya mendapat tawaran dari teman perempuan tadi untuk menginap dirumah salah satu rekan prianya,  karena keduanya telah mengkonsumsi minuman keras berlebihan.

"Pukul 04.00 Wita terduga pelaku Ardy bangun dari tidurnya dan langsung  keluar dari rumah tempat keduanya menginap dan menjalankan aksinya dengan memanjat masuk melalui fentilasi toilet dari tetangga yang merupakan korban pertama. Sebut saja Vita dan berhasil mengambil handphone Jenis Oppo A5S yang diletakan di depan Tv. Usai beraksi dirumah Vita, terduga Ardy lalu berpindah ke rumah di depan, mencongkel jendela dan mengondol 2 buah HP milik korban Vero, lalu kembali ke penginapan tadi, "jelas Goni.

Lanjut kata Goni, tak hanya sampai disitu terduga saat kembali  ke penginapan, melihat ada motor terparkir dengan kunci yang lupa dicabut. Tidak ingin membuang kesempatan berharga ini, langsung didorongnya motor tersebut keluar rumah dan kembali ke dalam untuk memanggil rekanya. Setelah itu keduanya cakar ke Manado membawa hasil curian.

Ditambahkan Goni, berdasarkan laporan masyarakat ini, Team Anti Bandit Polres Tomohon (TEKAB-35) pada Minggu 7/8 langsung bergerak dan melakukan pendalamaan terkait kasus ini dengan melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga pelaku  yaitu Jun berada di desa kalasey Kecamatan mandolang Kabupaten Minahasa, Team langsung bergerak ketempat tersebut dan mengamnkan terduga pelaku Jun.

Pengembangan kembali dilakukan oleh team yang dipimpin Aipda Yanny Watung  dengan mencari barang bukti handphone samsung yang di titipkan kepada perempuan P.

Selanjutnya Team melakukan pencarian sepeda motor jenis sonic yang di simpan oleh Lelaki Jun dan Ardy di rumah sakit Malalayang. Keterangan yang dihimpun dari  satpam RS.Kandow Malalayang tersebut bahwa sudah di amankan oleh anggota Resmob Polsek malalayang dan kemudian sudah di serahkan kepada Resmob polres Tomohon, pada Minggu tanggal 07 Agustus. Pencarian kepada terduga pelaku Ardy dilancarkan dan  ditemukan sedang main game di salah satu warnet yang ada di kota Manado.

Dari terduga pelaku, diketahui HP telah dijual diikawasan mega Mas, Team lalu mengamankan barang bukti tersebut juga terduga pelaku ke Polsek Tombariri.

Akibat Perbutan Tersangka , tersebut Korban mangalami Kerugian sebesar Rp. 14.000.000 ( Empat Belas Juta Rupiah). Kapolres Tomohon melalui Kasi Humas membenarkan kejadian penangkapan kedua terduga pelaku pencurian ini.**(EL)

EL 8/10/2022

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: