.

.
» » Team "Macan" Resmob Tomohon Tangkap Pelaku Curanik di Sonder


Tomohon,RedaksiManado.Com~Team Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon pada Selasa (15/3/22) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kecamatan  Sonder yang dilakukan oleh seoarang lelaki.


Ditangkapnya lelaki tersebut, berdasarkan laporan polisi lp / b / 112 / III/ 2022 / spkt / polres Tomohon / Polda Sulut tanggal 15 maret 2022, yang masuk di Polres Tomohon. Team Resmob di pimpin Bripka Bima Pusung langsung menuju ke TKP untuk mengumpulkan bahan keterangan serta mengecek apa benar terjadi pencurian di rumah tersebut.

Saat di TKP Team Resmob melakukan penyelidikan dan benar bahwa telah terjadi pencurian satu buah Kulkas, satu buah mesin pompa air.Team kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV yang ada, serta mengintrogasi terhadap korban, perihal kejadian pencurian yang terjadi.

Kepada Team, pelapor Noldy Wangko mengungkapkan bahwa pada Rabu 9 Maret 2022 sekira jam 19.00 wita Korban bersama keluarganya pergi meninggalkan rumah yang dijaga oleh korban yang ada di Desa Kolongan Atas Dua Lingkungan 4 Kecamaatan Sonder, kemudian pergi ke rumah korban yang ada di Desa Kolongan Atas jaga II Kecamatan Sonder dan bermalam dirumah tersebut.

Keesokkan harinya, istri korban kaget dan langsung memberitahukan kepada korban yang mana Kulkas, pompa air serta 1 Karung Pakaian bekas / cabo milik korban telah hilang dan gembok pintu belakang rumah telah dibobol / dirusak gemboknya serta pintu dalam keadaan sudah terbuka dan menemukan pati/kapak disekitar tempat tersebut.


Pusung menuturkan, dari hasil lidik dan pengembangan di lapangan, terduga pelaku mengarah kepada lelaki  Lole Ventje Runtu  warga Desa Kauneran Jaga III Kecamatan Sonder. Hal ini dikuatkan dengan adanya barang bukti berupa Kapak/Pati yang tertinggal di TKP berdasarkan informasi dari beberapa sumber bahwa kapak/pati tersebut adalah milik dari pelaku.

Pencarian pun dilakukan berdasarkan barang bukti dan keterangan tersebut. Team Resmob langsung mencari keberadaan dari pelaku baik di rumahnya maupun di tempat-tempat yang sering di datangi oleh terduga pelaklu, tapi terduga pelaku belum ditemukan. Selasa 15 Maret 2022 sekira jam 21.35 WITA team RESMOB akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah miliknya yang ada di Desa Kauneran Kecamatan Sonder.

"Pelaku awalanya tidak mengakui perbuatannya, setelah proses interogasi yang panjang dan dikaitkan dengan ditemukannya barang bukti kapak / pati ,akhirnya terduga mengakui perbuatannya bahwa telah mencuri satu buah Kulkas dan Pompa Air milik korban,"Ujar Pusung.

Kepada Team, lanjut Pusung, terduga kemudian menjelaskan cara melakukan pencurian yakni dengan merusak gembok pintu belakang rumah milik korban dengan menggunakan Kapak / Pati miliknya yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah pintu rumah terbuka kemudian ia masuk kedalam rumah lalu mencuri satu buah Kulkas serta satu buah Pompa Air dan kemudian terduga pelaku meletakkannya di dalam mobil Mikrolet milik pelaku.

"Untuk barang bukti hasil curian terduga pelaku menitipkan kepada temannya yang ada di Desa Kiawa Kecamatan Kawangkoan.Kami bersama terduga pelaku lalu menuju ke alamat yang dimaksud dan akhirnya bisa mengamankan barang bukti hasil curian di rumah teman terduga pelaku,"terang Pusung.

Kapolres Tomohon Arian Colibrito melalui Kateam Bripka Bima Pusung membenarkan kejadian pencurian ini, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti (minus cabo yang belum diakui terduga) diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tomohon guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun yang berhasil diamankan,  berupa 1 buah Kulkas 1 Pintu Merk Sharp Silver, 1 buah Pompa Air/Dap merk Shimizu warna hitam, 1 buah Kapak bergagang kayu, serta 1 Unit Kendaraan Mikrolet DB 1391 BE milik pelaku yang digunakan untuk mengangkut barang bukti.

Diketahui tindakan terduga pelaku telah melanggar Pasal 362 KUHP “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di ancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banya sembilan ratus rupiah.**(EL)

EL 3/16/2022

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: