.

.
» » Pansus DPRD Perubahan Perda Retribusi Jasa Usaha Rapat Bersama BPKPD Tomohon


TOMOHON, RMC - Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tomohon pemerintah kota sudah mengajukan perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha dalam rapat paripurna Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) tanggal 5 Januari 2022 yang lalu

Menindak lanjuti hal tersebut DPRD membentuk pansus yang sudah melaksanakan pembahasan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah yang dilaksanakan selasa 18/01/22 bertempat di ruang rapat DPRD Tomohon 

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Christo Eman, SE didampingi Toar Polakitan, SE (sekretaris), dan anggota anggota James Kojongian, ST, Noldie Lengkong dan Siane Samatara, SE. dan di hadiri Kaban PKPD Drs Gerardus Mogi beserta jajarannya 

Menurut eman "Retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan, seperti yang tertulis dalam pasal 109 UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah"

"Perubahan kedua perda ini berdasarkan amanat perda itu sendiri dimana setelah 3 dapat dilakukan peninjauan tarif retribusi dengan memperhatikan harga keekonomiannya sehingga legislatif hadir untuk mengatur bersama pemerintah agar tidak membebani atau memberatkan masyarakat" lanjutnya

"Dengan adanya perubahan perda ini dapat memberikan instrumen hukum kepada pemerintah kota dalam rang meningkat PAD dari sektor retribusi daerah yang tahun 2022 ditargetkan sekitar 17,5 Milyar" tutup legislator partai Golkar ini **)Nal)

Redaksi Manado 2017 1/19/2022

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: