.

.
» » Toko 'Petasan' Dibiarkan Buka Meski Ada Larangan Pesta Kembang Api


TOMOHON, - Meski dilarang oleh Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Mulyatno, malam pergantian Tahun 2021-2022 di Kota Tomohon, pasti dipenuhi kembang api. Pasalnya, sejumlah tokoh di Kota Sejuk tersebut dibuka bebas menjual kembang api.

Dari pantauan media ini, dua tokoh yang terletak di Pusat Kota Tomohon, benar menjual kembang api atau petasan.  

Inra Montolalu, salah satu pemuda Kecamatan Tomohon Selatan ketika diminta tanggapan mengenai hal tersebut mengaku heran dengan hal itu.

"Lucu juga, yang saya tau ada surat edaran dari Pak Gubernur Olly Dondokambey dan larangan dari Kapolda Sulut terkait pesta kembang api. Kenapa tokoh petasan dibiarkan menjual," ungkap Indra kepada sejumlah wartawan, Jumat (31/12/2021).

Jika dibiarkan seperti ini, lanjut dia, dipastikan malam pergantian Tahun sebentar, suasana Kota Tomohon pasti tidak sesuai arahan Gubernur dan Kapolda Sulut.

"Saat lewat tadi, begitu banyak yang antri membeli kembang api. Pasti sebentar Tomohon ramai dengan kembang api, dan pasti terjadi kerumunan yang dapat memicu penyebaran Covid-19," ucapnya.

Sebenarnya, kata Indra, jika memang ingin sesuai arahan Gubernur dan perintah Kapolda, seharusnya Tokoh Kembang api jangan dibiarkan dibuka.

"Yang saya tau juga di situ (Tokoh Kembang Api Superstar dan Pegasus Tomohon), menjual kembang api yang sebenarnya dilarang, karena ledakannya dan dentumannya berbahaya," tukasnya.

Sementara, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colobrito SIK MH, ketika dikonfirmasi belum menanggapi terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast melarang masyarakat untuk membuat, membawa, menimbun, menjual dan membunyikan petasan/mercon saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

 “Petasan/mercon dilarang karena dapat mengganggu keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (20/12) pagi.

Kombes Pol Jules Abraham Abast lalu menerangkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.

Lanjutnya, sebagaimana diatur dalam Perkap tersebut bahwa ketentuan untuk bunga api/kembang api yang diizinkan yaitu, kembang api yang telah memiliki izin impor/produksi dari kepolisian dalam hal ini Baintelkam Polri dengan ukuran dari 2 inchi tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan.

“Sedangkan yang berukuran 2 sampai dengan 8 inchi harus ada izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Baintelkam Polri untuk kepentingan pertunjukan (show),” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pihak kepolisian, sambung Kombes Pol Jules Abraham Abast, tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran kembang api yang telah memiliki izin dari Baintelkam Polri.

“Kembang api ilegal yang tidak memiliki izin dari Baintelkam Polri dan petasan/mercon, baik ukuran besar maupun kecil dilarang untuk diperjualbelikan dan dipergunakan/dinyalakan. Apabila ditemukan dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya kembali.

Kombes Abast juga mengimbau masyarakat agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, serta Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 440/21.7114/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran Covid-19 pada Perayaan Nataru di Provinsi Sulut.

“Masyarakat diimbau merayakan Nataru secara sederhana, khidmat, dan tetap mematuhi protokol kesehatan demi menekan penyebaran Covid-19 sekaligus mencegah gangguan kamtibmas. Masyarakat juga diminta tidak mengedarkan, menjual dan mengkonsumi minuman keras, serta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan seperti pawai, open house, dan pesta kembang api,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. ** (09)

Redaksi Manado 2017 12/31/2021

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: