.

.
» » Pondaag Sosialisasikan Perda Rabies di Kelurahan Talete Satu

Tomohon,RedaksiManado.com~Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian & Penanggulangan Rabies setelah disahkan, kembali disosialisasikan oleh sekretariat DPRD Kota Tomohon melalui para Anggota Dewan.

Sosialisasi Perda Rabies tersebut, salah satunya dilaksanakan di Kelurahan Talete Satu, pada Selasa 23 November 2021 yang dihadiri mewakili Sekretaris DPRD yakni Deesie Kaluntas S.P, Koordinator kegiatan Erny Palandi SH, Irene Manopo sebagai Moderator, serta keterwakilan masyarakat Talete Satu sebanyak 50 orang. Diketahui, kegiatan ini dilakukan dengan protokol kesehatan.

Donald Pondaag Anggota DPRD Kota Tomohon yang tampil sebagai salah satu narasumber mengatakan, Rabies merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan dapat menular kepada manusia melalui gigitan hewan yang terserang virus rabies, baik hewan liar maupun hewan yang dipelihara oleh masyarakat seperti anjing, kucing, dan kera.

"Perda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies ini, berdampak besar bagi masyarakat untuk menjaga terciptanya lingkungan yang sehat yang bebas dari Rabies, perda ini memiliki manfaat terhadap perlindungan dan kenyamanan masyarakat sebagai langkah yang menunjang pembangunan Kota Tomohon. Penyusunan perda ini sudah melalui berbagai proses tahapan oleh kelembagaan DPRD Kota Tomohon,” jelas Pondaag.

Lanjutnya, dalam penyusunan perda ini sudah melalui berbagai proses tahapan oleh kelembagaan DPRD Kota Tomohon, dimana diharapkan adanya peran aktif masyarakat dalam pelaksanaannya sehingga kita bisa mengendalikan penularan penyakit ini dan masyarakat diminta tetap selalu waspada dari ancaman rabies.

Pondaag juga menghimbau dan mengajak kepada semua masyarakat Talete Satu yang hadir agar kiranya terus waspada melihat situasi dan kondisi lingkungan masing masing terutama berkaitan dengan hewan penular rabies.

Sementara itu, Karel Lasut salah satu narasumber dari Pusat Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Tomohon mengajak kepada masyarakat agar ternak yang dipelihara seperti anjing harus dikandangkan, itu dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus rabies ini. 

"Jika ada penyebaran kasus Rabies di kelurahan Talete 1  diharapkan untuk menghubungi dinas kesehatan Kota Tomohon. Saya berharap semua anjing di Kelurahan Talete Satu harus divaksin, pemerintah menyediakan fasilitas dengan menggratiskan penyuntikan vaksin." aku Lasut.

Diketahui Perda tentang pengendalian dan penanggulangan rabies dibuat dengan meletakan dua tujuan dasar secara seimbang, yaitu disatu sisi menjamin dan melindungi kepentingan umum berupa hak-hak masyarakat yang bersifat azasi. Berkenaan dengan ketertiban dan ketentraman masyarakat dari ancaman penyakit rabies serta hak-hak masyarakat atas kesehatan umum berupa pencegahan dan keterhindaran dari serangan atau keterjangkitan rabies dan Disisi lain Tetap Menghormati Hak-hak Masyarakat untuk memiliki, memelihara serta menyayangi binatang termasuk HPR.**(red)

Redaksi Manado 2017 11/23/2021

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: