.

.
» » Inspektorat dan Unsur Terkait Awasi Ketat Penggunaan 48 M Dana Covid-19 di Tomohon

Tomohon,RedaksiManado.Com~Inspektorat Kota Tomohon, saat ini sementara mengawasi penggunaan dana yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 senilai 48 M yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) dan pergeseran kegiatan APBD 2020, bersama dengan unsur Forkopimda, BPKP Perwakilan Sulawesi Utara, dan DPRD Kota Tomohon. 

"Sejauh ini setiap penggunaan anggaran didampingi dan diawasi ketat oleh Inspektorat, unsur Forkopimda, BPKP Perwakilan Sulawesi Utara, dan DPRD Kota Tomohon. Termasuk di dalamnya SOP penyaluran bantuan sembako pada tahap I dan II yang sudah tersalur semuanya, mulai dari teknis pengukuran sampai dengan data penerima dan teknis penyaluran," kata Walikota Tomohon Jimmy. F. Eman, SE, Ak, CA, dalam press rilis yang diterima Rabu 10/6/2020. 

Lanjutnya, "Buku APBD sebelumya telah diserahkan kepada Pimpinan DPRD pada tanggal 18 Mei 2020, sesuai dengan ketentuan dalam SKB Dua Menteri, Mendagri dan Menkeu, No. 119/28/3/SJ dan No. 177/KMK/07/2020 tentang Percepatan dan Penyesuaian Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional." 

Hal senada diungkapkan Sekretaris Daerah, Bpk. Ir. Harold Lolowang. MSc, "Setelah penyerahan tersebut, telah dilaksanakan dua kali rapat pembahasan TAPD bersama dengan Banggar. Rapat pembahasan terakhir TAPD dengan Banggar termasuk Pimpinan Dewan pada tanggal 4 Juni 2020,"ujarnya. 

Sementara itu Kaban Keuangan Drs. Gerardus Mogi, menjelaskan, " Memang sampai sejauh ini anggaran 48 M tersebut belum terserap secara keseluruhan. Yang terserap sejauh ini sebagian besar baru bersumber dari anggaran pergeseran kegiatan yaitu Dana Insentif Daerah (DID) yang memang bisa dibelanjakan untuk penanganan Covid-19 dan yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) belum terserap," 

"Penggunaan anggaran antara lain meliputi bantuan sembako tahap I dan II, penanganan Covid-19 pada Dinkes dan Rumah-rumah sakit, operasional pemakaman Covid-19, yang di dalamnya ada santunan duka bagi ahli waris pasien yang meninggal dan dimakamkan sesuai protokol Covid-19 sebesar 6 juta rupiah,"pungkasnya.**(Abd2805)

EL 6/10/2020

Penulis: EL

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: