.

.
» » » Terlibat Prostitusi Online Di Bitung, Belasan ABG Diciduk Tarsius, Dari Tomohon, Minahasa, Manado & Minsel

BITUNG, RMC - Prostitusi online dengan mengunakan aplikasi Mi Chat kembali terjadi di Bitung, berkat kesigapan Tim Tarsius Polres Bitung yang dipimpin Bripka Angky Koagow, Kamis (30/4/2020).  
 
keberhasilan menggerebek sebuah tempat tinggal milik AL alias Alpi (20). Yang diduga kuat dijadikan tempat penampungan para pekerja seks komersial (PSK) Online, yang berada di Perumahan Torang Punya, Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari.

Dari penggrebekan itu, Polisi berhasil mengamankan belasan anak muda. Tujuh diantaranya perempuan belasan tahun yang diduga PSK. Bahkan ada yang masih dibawa umur.

Diantaranya, JW (18) alias Jovan Warga Bahu, EM (19) alias Exel Warga Wanea, JD (20) alias Jimmy Warga Manado, AL (20) alias Aply Warga Tondano, BP (23) alias Brando warga Manado, VW (19) alias Viky Warga Manado, JS (25) alias Jenas warga Tondano, AM (15) alias Arselino Warga Malendeng, SH (19) Alias Samuel Warga Karombasan, AY (19) alias Alibin Warga Maumbi. 

Sedangkan perempuan masing-masing berinisial, SL (17) alias Salsa Warga Tomohon, VS (17) alias Vanesa Warga Tondano, FP (20) alias Feybi Warga Tomohon, AR (17) alias anisa Warga Tomohon, IW (17) alias Indah Warga Motoling, MW (18) alias Marsyanda Warga Tomohon, SP (15) alias Sevia Warga Tomohon.


Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin SIK saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara kata dia, awalnya pada Kamis (30/4/2020), sekira pukul 13.00 wita AR alias Anisa (17) berangkat dari Manado bersama tiga rekannya menggunakan mobil Avanza hitam dengan nomor polis DB 1381 QL menuju Bitung.

"Sesampainya di Bitung mereka datang ke salah satu penginapan di Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian, Kota Bitung. Dan pada pukul 16.00 wita AS menunggu orderan masuk melalui Mi Chat. Setelah dapat pelanggan kemudian terjadilah transaksi sebesar Rp 500 ribu untuk berhubungan intim. Usai menjajakan dirinya, AS bersama tiga rekannya menuju kos milik AP di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari," beber Kasat, Jumat (1/4/2020).
 

Tim Tarsius kemudian mendapatkan informasi mengenai prostitusi online tersebut langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi salah satu penginapan yang berada di Girian.

"Disitu Tim Tarsius mendapati perempuan berinisial SP alias Putri (15). Setelah dilakukan pengecekan ditemukan senjata tajam (Sajam) jenis pisau dibawah kasurnya. Tim kemudian diarahkan SP menuju kos-kosan tempat berkumpulnya belasan muda mudi tadi. Ditempat itu Tim kembali mendapati sebilah pisau miliki oknum Pol-PP berinsial AP alias Apli. Dan langsung membawa kedua tersangka menuju Mako Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Kasat. 

Kasat menambahkan, dalam kasus itu pihaknya menetapkan tiga orang tersangka yakni, AS alias Anisa (17), SP alias Putri (15) dan AP alias Alpi (20). "Dihadapan penyidik AS (17) telah mengakui perbuatannya. Dan dikenakan pasal 27 ayat (1) UU ITE Jo pasal 45 UU No.19 tahun 2016, tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan Hp Merk Vivo Y12 warna Biru dan uang sebesar Rp 500.000," terangnya.  **(Red)

Redaksi Manado 2017 , 5/01/2020

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: