.

.
» » » Polres MInahasa Tangkap Pelaku Penikaman Yang Menyebabkan Kematian

MINAHASA, RMC – Anggota Buser Polres Minahasa menangkap lelaki HTJ (16), tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Amongena Kecamatan Langowan Utara.

Korban masing-masing lelaki bernama Alfa Abjul (19), meninggal dunia, mengalami luka tusuk dengan tombak di bagian perut sebelah kanan dan lelaki Steven Tumangkeng mengalami luka tikam di perut. Keduanya warga Walantakan Jaga 1 Kecamatan Langowan Utara.

Kasubag Humas Polres Minahasa AKP F. Pelengkahu membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari (5/4/2020).

Berdasarkan keterangan tersangka yang masih berstatus pelajar ini, saat itu ia bersama 7 orang rekannya usai makan di rumah seorang warga, melihat tiga orang berboncengan membawa sajam.

Kemudian tersangka dan rekannya mencegat dengan menggunakan barang tajam berupa tombak. Para korban terjatuh di jalan, saat itu tersangka langsung menusuk lelaki Steven Tumangkeng dan lelaki Alva Abjul, sementara satu orang lainnya melarikan diri.

Kedua korban yang terkena benda tajam juga melarikan diri. Kedua korban selanjutnya dibawa warga lainnya ke RS Budi Mulia Langowan.

Menurut keterangan Dokter Jaga RS Budi Setia Langowan, kematian korban Alfa Abjul akibat terjadi pendarahan yang berlebihan.

“Motif pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan diduga akibat pengaruh mengkomsumsi minuman keras dan karena para korban masuk diduga membawa barang tajam,” ucap Kasubag.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Personil Polres Minahasa telah disiagakan di perbatasan kedua Desa tersebut. **(Red)

Redaksi Manado 2017 , 4/05/2020

Penulis: Redaksi Manado 2017

RedaksiManado.Com : Situs Media Online yang menyajikan berita secara umum baik Internasional, Nasional dan Khususnya di Sulawesi Utara
«
Berikutnya
Posting Lebih Baru
»
Sebelumnya
Posting Lama

Tidak ada komentar: